
RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Polri berhasil menyita ratusan ton barang bukti narkotika serta mengamankan puluhan ribu tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono dalam paparan rilis akhir tahun Polri 2025 yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12).
“Selama tahun 2025, telah bisa menangkap 64.046 tersangka,” kata Syahardiantono dalam pemaparannya.
Selain penindakan terhadap pelaku, Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total barang bukti yang diamankan sepanjang 2025 mencapai 590 ton dengan nilai ekonomis yang sangat tinggi.
“Barang bukti total ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp41 triliun,” ungkapnya.
Di samping upaya represif, Polri turut mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan kasus narkoba, khususnya bagi perkara tertentu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kemudian terkait upaya restorative justice tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” jelas Syahardiantono.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi komprehensif Polri dalam menekan peredaran narkoba sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi pelaku tertentu, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap jaringan besar dan terorganisasi.
YD

