
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perpanjangan penahanan tahap kedua tersebut juga diberlakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.
“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (30/12).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Seiring proses penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah lokasi. Pada pertengahan Desember, penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara Abdul Wahid dan kawan-kawan.
“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Budi pada 22 Desember lalu.
Sebelumnya, pada Senin (15/12), KPK turut menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Selain itu, pada rentang 10 hingga 12 November 2025, KPK telah menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan pada 13 November 2025.
Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
AD
