Polsek Daik Lingga Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Curanmor

0
466
foto/ist

RASIO.CO, Lingga – Polsek Daik Lingga menggelar Konfrensi Pers, ungkap dua kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), di Mapolsek Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Jum’at (4/3/2022).

Ungkap kasus Curanmor tersebut, pertama yang dilakukan oleh tersangka berinisial SY (36), dan yang ke dua dilakukan oleh tersangka berinisia RF (17) bersama EN (26), SL (20).

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris mengatakan, pengungkapan 2 kasus curanmor ini berawal adanya Laporan Polisi, terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri Personil Polsek Daik Linggal, untuk melakukan penyelidikan terhadap ke 2 kasus curanmor tersebut.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan terhadap kasus laporan Polisi tersebut, diduga Pelakunya adalah tersangka SY, berikutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka dan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di jalan Desa Musai, selanjutnya personil Polsek mendatangi tersangka, tapi tersangka melarikan diri ke hutan Desa Musai, dan meningalkan Sepeda motor hasil curiannya di pingir jalan.

“Dengan kerja sama masyarakat Desa Musai, tersangka SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga,” kata Kapolsek Daik Lingga, kepada awak media saat Konfrensi Pers, di Mapolsek Daik Lingga.

Sedangkan untuk kasus kedua, Kapolsek menjelaskan, dari hasil penyelidikan salah satu pelaku dapat di identifikasi atas nama RF (17), dilakukan Pencarian terhadap RF pada 24 Februari 2022. informasi dari Masyarakat kalau RF bersama BT sedang menuju ke Daik Lingga, dari Desa Rantau Panjang mengenderai Sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK.

“Tersangka RF diberhentikan di jalan simpang tugu Desa Resun, saat ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawa tersebut, tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut, adalah hasil curiannya bersama EN kedua tersangka dan sepeda motornya dibawa ke Polsek Daik Lingga. setelah RF diamankan dilakukan penangkapan terhadap tersangka EN dan dibawa ke Polsek Daik lingga guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek Daik Lingga.

Tersangka RF mengaku, lanjut AKP Idris, telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali di Kecamatan Lingga, dengan waktu dan lokasi serta dengan teman yang berbeda, saat melakukan pencurian tersebut. yaitu tersangka EN, SL dan BT, dan Sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga Utara.

“Berdasarka pengakuan tersangka RF, tersangka SL dilakukan penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dibawa ke Polsek Daik Lingga,” paparnya.

Dari pengakuan SY, tambah Kapolsek, tujuan melakukan Curanmor tersebut, untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki sepeda motor, sedangkan tersangka RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor untuk mendapatkan uang, dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.

“Tapi karena tidak ada yang mau membelinya sepeda motor tersebut disembunyikan dihutan Desa Rantau Panjang,” paparnya.

Terhadap tersangka BT, Kapolesek menyebutkan, dilakukan proses Diversi karena saat melakukan Pencurian tersebut belum berumur 18 tahun, dan terhadap tersangka RF tidak bisa dilakukan Diversi, karena sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut, tetap akan dilanjutkan proses penyidikan bersama tersangka lainnya.

“Terhadap tersangka SY (36) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, Sedangkan tersangka RF (17), EN (26) dan SL (20) di jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun.” tutupnya.

Adapun barang bukti berhasil disita dari 2 Kasus Curanmor tersebut, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Byson warna hitam nomor Polisi BP 4503 JM, adalah hasil curian tersangka SY, Sedangkan 5 unit sepeda motor Honda Beat warna merah BP 3214 EK, Honda Beat warna hitam BP 3726 LC, Honda Beat warna hitam BP 2163 LC, Honda Beat warna merah BH 3630 WN, dan Honda Beat warna hitan BP 3309 BO, adalah hasil curian tersangka RF, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitan BP 6380 TE, adalah milik tersangka RF sebagai alat kenderaan dalam melakukan pencurian.







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini