Praperadilan Rudy Tanoe Ditolak, Proses Hukum Korupsi Bansos Berlanjut

0
1372
Mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/12) lalu. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, menolak praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, untuk seluruhnya.

Dengan putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melanjutkan penyidikan kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.

“Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

Menurut hakim, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Rudy juga disebut telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan sebelum penetapan tersangka dilakukan.

“Membebankan biaya perkara ke pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim dalam amar putusannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai hukum acara. KPK telah memperoleh keterangan dari 117 orang yang berkesesuaian dan saling menerangkan perbuatan pidana dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Selain itu, KPK juga mengantongi sejumlah dokumen, surat bukti elektronik dari 55 orang dengan total 333 dokumen, serta uang dan barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penitipan. Penyidik KPK juga telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat rumah Rudy Tanoe, sekaligus membantah klaim kuasa hukumnya.

KPK sejauh ini menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, namun identitas mereka belum dibuka ke publik.

Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Larangan tersebut berlaku enam bulan, terhitung sejak 12 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos), Komisaris Utama PT DNRL Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, dan Direktur Operasional PT DNRL periode 2021–2024 Herry Tho. Keempatnya sebelumnya telah dipanggil penyidik untuk pemeriksaan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini