Prokontra, Dewan Sidak Dua Gerai Alfmart Batam

0
1559

RASIO.CO, Batam – Menuai prokontra , Komisi DPRD Batam melakukan Inspeksi Mendadak(sidak) terhadap dua gerai alfamart di Kabil Batam.

Dari hasil sidak kedua gerai tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam sebut pendirian gerai market Alfamart di RT 03 RW 11 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa diduga tidak ada izin atau Ilegal, Rabu (22/7).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto, SE., MM beserta Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Muhammad Fadhli dan Tan A Tie saat Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi.

“Yang pasti kita sudah melihat sendiri ke lokasi, sesuai pernyataan BPM-PTSP menyatakan bahwa mulai dari tahun 2019 tidak ada mengeluarkan izin baru untuk pendirian gerai market Alfamart maupun Indomaret,” ujar Budi Mardiyanto.

“Dari hasil Sidak tadi kesimpulannya fisiknya sudah terbangun, berarti itu Ilegal,” tegas Budi.

Ia menambahkan, tidak hanya itu saja, di Komplek Ruko Perumahan Jasinta Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa ada 1 ruko Alfamart yang sudah beroperasi baru-baru ini, ini perlu dipertanyakan izinnya.

“Ada kok berita acaranya di dokumentasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu yang difasilitasi oleh pimpinan, jelas jelas bahwa BPM-PTSP menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin dari tahun 2019,” tambah Budi.

“Ternyata kan fisiknya ada bangunan berarti Ilegal, Pemerintah harus tegas,” ucapnya.

Sebenarnya kavling untuk hunian bukan untuk jasa atau dagang dan ini pun sudah dirombak peruntukannya, dimana pembangunan perubahan peruntukan sudah menyalahi aturan, ini yang akan kita tanya nantinya.

Rencananya hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 nanti kita akan panggil pihak Alfamart untuk ikut RDP supaya kita bisa pertanyakan terkait izin dari pendirian Alfamart tersebut, tutup Budi.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha sangat prihatin karena BPM-PTSP tidak memperhatikan aspek dampak serius pada UKM, dan pedagang-pedagang tradisional.

“Ini membuktikan bahwa izin operasi Alfamart dan Indomaret masih berjalan, hal ini kontradiktif dengan pernyataan BPM-PTSP pada rapat di DPRD beberapa waktu yang lalu bahwa tidak ada penambahan izin operasi,” ujarnya.

Kita minta secara tegas untuk perizinan Alfamart dan Indomaret yang baru harus dihentikan, karena saat ini Alfamart dan Indomaret sudah menjamur dan tidak ada seleksi wilayah yang ketat dimana sampai ke pelosok pelosok izin operasi diterbitkan.

“Saat ini yang harus dilakukan BPM-PTSP adalah evaluasi perijinan berupa perijinan untuk tempat, jika ada yang tidak layak dicabut aja,” pinta Utusan Sarumaha.

Kami akan mengagendakan dan memanggil pihak Alfamart dan pihak terkait melalui RDP untuk memperdalam terkait perizinan, tutupnya.

Yuyun@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini