Putusan Hakim Tiwik Terkait Kasus 2 Ton Narkoba & Taouzen Mini Lab Harbaurbay Batam

0
845

RASIO.CO, BATAM – Kepala Pengadilan Negeri( PN) Batam sekaligus ketua majelis dalam kasus 2 ton narkoba dan juga dalam kasus terpidana Tauzen dalam kasus Mini Lab beberapa waktu lalu yang merupakan tangkapan Polda Kepri.

Putusan terpidana Tauzen berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara tetapi di vonis hakim mejelis Tiwik seumur hidup. Dan juga ada denda Rp.3 miliar dalam putusannya. Sedangkan Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati tetapi di vonisnya5 tahun penjara.

Ironisnya, Terpidana Tauzen kembali melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi(PT) namun dalam upaya tauzen kembali kandas, dimana majelis hakim PT menguatkan putusan PN Batam.

Perkara terdakwa Tauzen nomor perkara 755/Pid.Sus/2025/PN Btm  yang mana saat ini terpidana Touzen alias Ajun kembali melakukan upaya hukum Mahkamah Agung.

Sedangkan Warga Tahailand yang divonis hakim seumur dan 17 tahun melalui kuasa hukumnya banding karena vinis majelis hakim pendapatnya tidak adil.

Warga Thailand Divonis Seumur Hidup dan 17 Tahun Penjara Langsung Ajukan Banding dan Fandi Ramadhan 5 Tahun.

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman berat terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang sempat menyita perhatian publik.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik memvonis terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup, sementara terdakwa Teerapong Lekpradube dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, Jumat (6/3).

Majelis hakim Tiwik didampingi sua hakim anggota menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Weerapat terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weerapat Phongwan dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik diruang sidang utama PN Batam.Jumat(06/03) lalu.

Hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan bagi Weerapat. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir dua ton dan berpotensi merusak generasi bangsa apabila beredar di masyarakat.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada terdakwa Teerapong Lekpradube. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Teerapong terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradube dengan pidana penjara selama 17 tahun dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Tiwik.
Majelis hakim menyatakan jumlah barang bukti sabu yang sangat besar menjadi hal yang memberatkan. Adapun yang meringankan, Teerapong dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Diluar persidangan menuju ruang tahanan PN Batam, Teerapong sempat menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut. Saat digiring menuju ruang tahanan, ia mengatakan vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.

“Not fair. Seharusnya hukuman saya sama dengan Fandi, ABK kapal Sea Dragon yang divonis lima tahun,” kata Teerapong.Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang diangkut di kapal tersebut.

Sementara itu, Penasihat hukum kedua terdakwa, Jefri, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut dia, vonis terhadap kliennya, terutama Weerapat, belum mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Jefri fakta persidangan menunjukkan Weerapat tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut merupakan sabu. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari kapten kapal, muatan tersebut disebut sebagai uang dan emas.

Ia juga menjelaskan adanya temuan uang yang telah dilaminasi yang disebut sebagai mata uang Myanmar. Menurut Jefri, Weerapat sempat menanyakan hal itu kepada seseorang bernama Tanzen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tanzen hanya mengatakan itu barang dan meminta agar langsung dimuat. Werapat juga diminta mengurus bagian mesin kapal,” kata Jefri.

Karena itu, ia menilai hukuman penjara seumur hidup terhadap kliennya tidak sebanding dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Jefri juga menilai peran Teerapong dalam perkara tersebut sangat terbatas. Menurut dia, Teerapong hanya menjalankan perintah chief officer untuk memindahkan 67 kardus ke atas kapal.

“Perannya tidak berbeda dengan Fandi, yang sebelumnya divonis lima tahun,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Touzen alias Ajun Dituntut 18 Tahun di Vonis Seumur Hidup

Terdakwa Touzen Alias Ajun tersandung kasus dugaan produksi keytamin jenis narkoba bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri(PN) Batam, Sedangkan otak pelaku Suktan (DPO).

Dalam kasus produksi narkoba di apartement ini terdakwa Touzen alias Ajun dengan nomor perkara 755/Pid-sus/Pn-btm didakwa Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dan ketiga Primair Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal berlapis tetapi diduga atas tidak yakin Jaksa menerapkan dakwaan sehingga ada Pasal UU Kesehatan.

Diketahui, Terdakwa Touzen alias Ajun merupakan orang kedua, dimana otak mafia Sultan WNA Malaysia DPO yang juga menyewa apartemen harbaourbay residence tiga bulan.

Selain itu, hasil dari penjualan barang haram tersebut Terdakwa Touzen dan Sultan mendapat bagian masing-masing 50 persen.

Diduga, Terdakwa memproduksi Keytamin dengan mencampur Narkoba jenis sabu, ekstasi, Liquit, dan Happy five, sedangkan alat produksi didatangkan Sultan(DPO).

Sementara itu,  Saksi kunci Meichel Anggie Pratiwi yang dijadwalkan memberikan kesaksian kembali mangkir dari persidangan. Bahkan sempat empat kali di panggil tak hadir.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan secara patut, namun saksi tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas. “Yang mulia, saksi sudah kita panggil secara patut sebanyak empat kali tetapi tidak bisa hadir.

Kalau berkenan, keterangannya dibacakan saja,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi.

Majelis hakim kemudian mengakomodir permintaan jaksa setelah menanyakan sikap terdakwa dan tim penasihat hukum. Pihak pembela menyatakan tidak keberatan jika keterangan saksi dibacakan.

“Kami tidak keberatan, Yang Mulia,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Meichel. Dalam keterangannya, saksi mengaku berada di kamar apartemen bersama terdakwa saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut baru mengenal terdakwa sehari sebelumnya dan tidak mengetahui adanya narkotika di kamar tersebut.

“Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya berada di tempat kejadian karena baru berkenalan dengan terdakwa dan tidak tahu ada narkoba di apartemen itu,” ungkap Arfian membacakan keterangan .

Yd@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini