

RASIO.CO, Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya sendiri, TAS (25), di kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Rabu (17/9).
Dalam rekonstruksi tersebut, Alvi diperagakan mengenakan baju tahanan oranye, tangan diborgol, dan kepala plontos. Garis polisi terpasang di ujung gang menuju kamar kos, sementara warga sekitar tampak ramai menyaksikan jalannya reka adegan.
Beberapa barang bukti turut ditampilkan, termasuk sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh korban ke wilayah Pacet, Mojokerto. Posisi korban dalam reka adegan digantikan boneka manekin.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengatakan ada 37 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari saat tiba di kos hingga proses pembuangan potongan tubuh korban ke Pacet.
“Motif pelaku dilatarbelakangi dendam dan sakit hati. Ia kesal karena korban sempat mengunci pintu dari luar sehingga membuatnya marah,” ujar Fauzy dikutip CNNIndonesia.
Dalam rekonstruksi, Alvi mengaku sempat menunggu satu jam di depan pintu kos. Setelah dibukakan, korban disebut mengumpat kepadanya. Puncak amarah itu membuat Alvi menikam korban di lantai dua dengan satu tusukan di leher kanan. Ia lalu memastikan korban meninggal sebelum menyeret tubuh TAS ke kamar mandi lantai satu untuk dimutilasi.
Pelaku membutuhkan waktu sekitar dua jam tanpa henti untuk memotong-motong tubuh korban menjadi ratusan bagian. Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang di jalur Pacet, Mojokerto. Warga yang menemukan organ tubuh lantas melaporkan ke polisi hingga kasus ini terbongkar.
Penyidik akhirnya menangkap Alvi di kosnya pada Minggu dini hari (7/9). Dari lokasi, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
***
