RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorasi justice terhadap tiga kasus pidana. Salah satunya telah adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Ketiga orang tersangka Kamaruddin Bin (Alm.) Masalu, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jefrianto Aritha, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dan Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.
Herlina Setyorini, SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tiga orang Tersangka dalam perkara yang berbeda.
Herlina mengatakan, Terhadap para tersangka tersebut sebelumnya telah melalui tahapan-tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang.
“Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Ujarnya.
Kata sia, Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana serta belum pernah dihukum.
Sedangkan ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Dan juga telah
-dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Tersangka berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya lagi,”
” Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut,” tutupnya.
***


