
RASIO.CO, Jakarta – Makelar kasus Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, akan segera menghadapi proses persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut akan dimasukkan dalam dakwaan.
“Sesuai konfirmasi penyidik dalam berkas perkara ZR (Zarof Ricar) yang sudah dilimpah terdapat juga uang Rp 920 M dan emas 51 kg,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Detiknews, Rabu (22/1).
Harli Siregar belum memberikan penjelasan apakah sumber uang tersebut akan diuraikan melalui dakwaan suap atau dimasukkan ke dalam dakwaan gratifikasi, yang nantinya mengharuskan Zarof Ricar membuktikan sendiri asal-usul dana tersebut. Harli menyatakan bahwa saat ini tim jaksa sedang fokus menyelesaikan dokumen dakwaan untuk persidangan mendatang.
“Nanti kita lihat karena JPU sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung menyatakan Zarof menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.
Lisa disebut meminta Zarof Ricar untuk memperkenalkan dirinya kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat itu. Tujuannya adalah untuk melobi Ketua PN, Rudi, agar menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur dan mengupayakan vonis bebas terhadap terdakwa.
Tidak hanya itu, pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof diduga berusaha melobi hakim agung agar putusan kasasi tetap menguatkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh PN Surabaya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil, karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Total, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
7. Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp4,6 miliar terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah yang berbeda-beda.
***


