RUU Perampasan Aset Masuk Tahap Awal, Komisi III DPR Susun Naskah Akademik

0
331
Komisi III DPR RI mulai menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset yang masuk prolegnas prioritas 2026 dan akan dibahas bersama RUU Hukum Acara Perdata. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI mulai mengawali langkah pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang telah masuk dalam agenda legislasi prioritas tahun 2026. Tahapan awal tersebut ditandai dengan dimulainya penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembahasan regulasi dimaksud.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan jadwal rapat dengar pendapat umum guna menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat. Proses tersebut akan melibatkan banyak pihak melalui forum RDPU, seminar, dan diskusi publik lainnya.

“Iya, baru mulai kerja. Tentu mulai menyusun naskah akademik. Kita tentu akan RDPU dengan banyak pihak, mendengar, seminar dan sebagainya. Itu akan dibahas. Hari ini kita baru rapat pimpinan Komisi III. Jadi kita baru tahu jadwalnya setelah selesai rapat,” ujar Soedeson dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (14/1).

Meski demikian, politikus Partai Golkar tersebut berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset idealnya dilakukan secara bersamaan dengan RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Menurutnya, terdapat keterkaitan substansial antara konsep perampasan aset dengan mekanisme pemulihan aset dalam ranah perdata.

Ia menjelaskan bahwa istilah perampasan aset ke depan cenderung diarahkan menjadi pemulihan aset atau asset recovery, sehingga proses pengambilalihan aset tidak selalu harus melalui mekanisme pidana.

“Kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara,” kata Soedeson.

Atas dasar tersebut, ia menilai penting agar kedua regulasi tersebut tidak saling bertentangan. Kendati RUU Hukum Acara Perdata saat ini belum masuk dalam program legislasi nasional prioritas, Komisi III DPR berencana mengusulkan revisi agar pembahasannya dapat dilakukan secara simultan dengan RUU Perampasan Aset.

“Soal ini tidak boleh tumpang tindih. Seharusnya kan perdata dulu baru perampasan. Tapi karena ini tuntutan masyarakat dan janji DPR, maka kita akan bekerja simultan. Bersamaan,” ujarnya.

Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk memastikan pembahasan kedua regulasi berjalan seiring, selaras, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum serta pemulihan aset negara secara optimal.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini