

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP), Selasa (13/1) malam.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, pada Selasa siang hingga sore hari, penyidik KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta Selatan. Dari kantor PT Wanatiara Persada, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen digital, laptop, telepon genggam, dan data lain yang relevan dengan penyidikan.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak,” ujar Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (14/1).
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dari penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, KPK turut menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dengan nominal yang belum diumumkan kepada publik. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dan menyita rekaman kamera pengawas, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim pemeriksa KPP Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT WP sekitar Rp75 miliar. Namun dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi praktik kongkalikong yang menurunkan nilai kurang bayar tersebut menjadi Rp23 miliar secara all in.
“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1) pagi.
Ia menambahkan bahwa pihak PT Wanatiara Persada menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak sebesar Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” kata Asep.
***
