Sabu Asal Stulang Laut Diamankan Beacukai Batam

0
716

RASIO.CO, Batam – MU warga Aceh ditangkap jajaran Beacukai Batam diduga bawa sabu 1,5 kilogram dari negara jarang Pelabuhan stulsng laut Malaysia.
Rabu(05/02).

Sudah sering para penumpang dari negara jarang Malaysia , baik WNI maupun WNA ditangkapnoihak becaukai kedapatan bawa sabu ke Pelabuhan Batamcentre, Batam, Namun tidak membuat para jaringan narkoba takut alias kader.

MU(27) diamankan pihak beacukai dipelabuhan batamcentre membawa sabu dalam koper yang disembunyikan di celana dan terduga pelaku merupakan orang suruhan BMW asal Aceh.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, Penindakan Pertama dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper milik seorang, penumpang kapal Ferry MV Sindo 7 berinisial MU yang berasal dari Stulang Laut, Malaysia.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa MU berasal dari Aceh dan bekerja sebagai pegawai freelance di salah satu tempat hiburan malam di Batam. MU pergi ke Malaysia untuk mengunjungi temannya di Johor.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa MU. Hasilnya, ditemukan barang bawaan berupa selimut, beberapa helai pakaian, serta celana jeans yang diletakkan secara acak  dan ukurannya tidak sesuai dengan ukuran yang bersangkutan.

Hal tersebut membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Selama pemeriksaan, MU menunjukkan raut wajah cemas serta memberikan keterangan yang tidak konsisten. Dari hasil pemeriksaan awal pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian atas dan bawah koper.

Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan keberadaan serbuk kristal putih tersebut dan menghindari deteksi petugas.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 6 bungkus plastik berwarna putih dengan berat 255 gram berisi serbuk kristal putih diduga Methamphetamine dengan total berat 1.530 gram.

Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

“Berdasarkan keterangan pelaku, Pelaku MU berangkat sendiri ke Stulang Laut menggunakan kapal Ocean Dragon I pada 24 Januari 2025 pukul 16.00 WIB melalui Pelabuhan Harbour Bay.”

Pelaku MU mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan menerima barang tersebut dari seseorang pengendali, laki-laki bernama BMW yang juga berasal dari Aceh dan menetap di Johor, Malaysia.” ungkap Muhtadi, Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam.
Lanjutnya, Pelaku MU kenal dengan pengendali lewat temannya yang sama-sama berasal dari Aceh. Pelaku MU menerima barang tersebut pagi hari sebelum berangkat ke Batam di sebuah warung kopi di daerah Stulang Laut, Malaysia.

Pengendali memasukkan enam celana yang sudah berisi bungkusan sabu ke dalam koper milik MU. Pelaku MU diberikan upah sebesar 400 ringgit Malaysia (sekitar 1,5 juta), dan jika barang berhasil diantar, mendapat tambahan lima juta rupiah.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini