Sanny&David Hanya Dituntut Setahun Kasus Pengedar Vape Ilegal di batam

0
573

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa kasus pengedar Vape mengandung obat keras Sanny dan David hanya dituntut masing-masing satu tahun penjara tanpa denda oleh JPU Batam.Kamis(12/03)dua pekan lalu di PN Batam.

Ironisnya, JPU pun dalam tuntutannya terhadap kedua terdakwa sama selama setahun penjara dan bebas dalam denda, sedangkan dalam keyakinan tuntutan JPU Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Ancaman hukumannya, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah).

Diketahui,Berawal Sanny berkomunikasi menawarkan terdakwa David untuk menawarkan menkonsumsi Vepe jenis obat keras merek Vape VIP satu piece yang bernilai Rp.1,9 juta, dimana diduga dapat membuat mengandung Etomidate/ obat keras/ obat penenang yang biasa digunakan dokter untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.

Selanjutnya, terdakwa David melalui Sanny berkoordinasi untuk membeli sebanyak sembilan piece dengan total nilai Rp.26,7 juta terhadap Yoyo(DPO) dan diantarkan kerumah terdakwa David Perumahan Garden Point 1 No.11 Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Sedangkan dua piece lagi dipesan kembali oleh terdakwa David melalui terdakwa Sanny terhadap Yoyo(DPO) seharga dua piece Vape ZOMV totalnya Rp.4,6 juta dan saat penyerahan itulah kedua terdakwa ditangkap kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri dan saat digeledah ditemukanlah barang bukti tersebut di tubuh terdakwa sekitar bulan Oktober 2025.

ad@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini