RASIO.CO, Batam – Diduga sarat kepentingan oknum-oknum mafia peradilan, dimana hampir berjalan dua bulan kasus Mantan direktur BPR Agra Dhana Erlina ditahap banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru belum juga di tahap putusan.
Ironisnya, malah saat ini terjadi pergantian majelis hakim yang sebelumnya sudah di menetapkan penunjukan majelis hakim banding sesuai dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT.Pekanbaru.
Pergeseran perubahan farmatur majelis hakim tingkat banding Erlina terlihat dari majelis hakim ketua sebelumnya yakni , hakim majelis ketua Syafrullah Sumar diganti karena dikabarkan statusnya sudah dimutasi ke PT Banten,
Sedangkan dua majelis hakim anggota Syafrullah Sumar dan hakim Herman Nurman digantikan oleh dua hakim anggota yakni hakim Agus Suwargis dan hakim Tony Pribadi. dan hakim Herman Nurman diganti dikabarkan karena memasuki persiapan pensiun.
Sedangkan Hakim H. Heri Sutanto sendiri sebelumnya sebagai hakim anggota yang di formasi majelis tersebut, bertahan.
Sebagaimana dicatumkan di SIPP PN Batam, Hakim H. Heri Sutanto saat ini ditunjuk sebagai ketua majelisnya menggantikan hakim Syafrullah Sumar. Sedangkan untuk paniteranya tetap, yaitu Panitera Muda (Pamud) Perdata Pengganti, I.A.N Ratnayani.
Perkara banding ini adalah perkara tindak pidana dugan pengelepan dalam jabatan, tetapi paniteranya dari perdata penganti.
Sidang banding terdakwa Erlina ini belum pernah sekalipun digelar, tetapi nomor putusan bandingnya sudah ada yakni nomor 396/PID.B/2018/PT PBR, dan itu telah dicatumkan di SIPP PN Batam.
Nomor putusan bandingnya keluar di tahun 2018, sementara majelis hakimnya dibentuk pada tanggal 17 Januari 2019, artinya selesai sidang dahulu baru menunjuk majelis hakimnya.
Selain itu, nama hakim Syafrullah Sumar dan hakim Herman Nurman yang sebelumnya dicatumkan di SIPP PN Batam terkait hal ini, jejak digitalnya kini tidak terlihat lagi alias dihilangkan atau dihapus.
Sementara itu, Terkait telah bergantinya dua orang hakim dari majelis hakim yang akan menyidangkan banding terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon selaku Penasehat Hukum (PH) Erlina mengatakan, sangat menyangkannya.
“Terkait adanya pergantian personil hakim di majelis hakim itu, tentunya pihak kami sangat menyayangkannya,” jawab Manuel P Tampublon singkat, ketika dikonfirmasi awak media ini.
Pantuan media ini, menghitung lamanya waktu sejak berkas diterima oleh PT Pekanbaru, perkara sidang banding terdakwa Erlina harusnya sudah disidangkan, namun sampai saat ini, belum juga dilakukan.
Ada dugaan waktu yang sudah lama sudah berlalu itu, lebih lama digunakan majelis hakim yang ditunjuk mengatur rancangan, ketimbang mengatur waktu kapan sidang banding terdakwa Erlina akan dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, Kasus mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru akan diputus, namun dalam hal kepentingan peradilan dalam perkara pidana, seharusnya penegak hukum memperhatikan fakta-fakta yuridis terutama terkait transaksi-transaksi rekening terdakwa yang harus mendapat izin tertulis dari Bank Indoensia(BI).
Pasalnya, rekening pribadi terdakwa Erlina merupakan bersifat sangat rahasia dan diatur berdasarkan UU RI no 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang Pebankan.
Dimana, pada pasal 40 ayat(1) dijelaskan Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksut dalam Pasal 41,pasal 41A,pasal 42,pasal 43 , pasal 44 dan pasal 44A.
Selain itu, pada pasal 40 aya(2) ketentuan sebagaimana dimaksut dalam ayat(1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi. sehingga diperjelas dalam pasal 42 bahwa untuk kepentingan peradilan perkara pidana, pimpinan BI dapat memberika izin kepada polisi,jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank menggenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Namun, ada korelasinya harus jelas dimana pada pasal 42 ayat(2) dijelaskan bahwa dapat diberikan secara tertulis tetapi atas permintaan tertulis dari Kapolri,Kajagung dan Ketua Mahkamah Agung dan harus menyebutkan nama serta jabatan serta nama terdakwa dan alasan diperlukan keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
“Dalam perkara Erlina tidak ada izin tertulis itu dari BI ketika dipersidangan tingkat PN Batam dan Konsekwensinya polisi, jaksa dan hakim dapat dipidana,” Kata Manuel P Tampubolon merupakan PH Erlina. Selesa(22/01) di Batam.
Hal tersebut diperjelas dalam pasal 47 ayat(1) barang siapa tampa membawa perintah tertulis atau tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksut pasal 41,pasal 41A, dan pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 40, diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliardan paling banyak Rp200 juta.
Sedangkan untuk pasal 47 ayat (2) Anggota Dewan Komisaris,Direksi,pengawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjaradan paling lama 4 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp4 miliar dan paling banyak Rp8 miliar.
Ironisnya, terhadap ‘kerahasian bank’ sebagaimana diatur berdasarkan UU RI no 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang Pebankan. Mohammad Rizky ditunjuk oleh Direksi Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisioner OJK berdasarkan surat nomor S-31/MS.513/2018 tanggal 20 Februari 2018, hal penunjukan Ahli untuk memnerikan keterangan sebagai Ahli dugaan Tindak Pidana Pengelapan Dalam Jabatan.
Ironisnya, Muhammad Rizky telah memberikan keterangan dipersidangan untuk membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan terdakwa dipersidangan terbuka untuk umum, wajib harus memiliki”Izin Tertulis” sebagaimana diatur UU RI no 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI no 7 tahun 1992 tentang Pebankan.
“Fakta-fakta yuridis dipersidangan membuktikan Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim, dan saksi-saksi dihadirkan JPU, telah terbukti tidak memiliki izin tertulis,”ujar Manuel.
APRI@www.rasio.co //

