
RASIO.CO, Lingga – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, menetapkan pembelajaran tatap muka untuk sekolah di Lingga berlaku untuk zona hijau dan kuning saja, dengan syarat secara terbatas dengan kehadiran 50 persen.
“Berdasarkan Permendagri no. 32 tahun 2021, pelaksanaan belajar tatap muka dapat dilakukan namun secara terbatas, di Lingga mulai pada tanggal 15 Agustus 2021 kemarin, berdasarkan rilis penetapan zona wilayah oleh tim satgas covid-19 Lingga, kita sudah melaksanakan tatap muka,” kata Junaidi Adjam, Kepala Disdikpora Lingga kepada media. Jumat (20/8/2021).
Junaidi menjelaskan, pelaksanaan belajar tatap muka tersebut, dilakukan secara terbatas yakni, 50 persen dari kehadiran siswa, dan itu berlaku untuk Kecamatan yang berstatus zona hijau dan kuning.
“Saat ini Lingga ada 10 Kecamatan berstatus zona hijau dan kuning, untuk itu, boleh melakukan kegiatan belajar tatap muka, namun secara terbatas yakni 50 persen,” terangnya.
Untuk tiga Kecamatan lainnya yakni, Singkep, Lingga dan Lingga Utara, tetap melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Diluar jaringan (Daring) karena masih berstatus zona merah.
“Pelaksanaan proses belajar mengajar secara BDR atau Daring hanya berlaku bagi zona merah saja yakni, Singkep, Lingga dan Lingga Utara,” tutupnya.
Puspan

