
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Herlambang menuntut terdakwa DR merupakan terduga pelaku cabuli pasien sendiri selama 13 bulan penjara di PN Batam.
Terdakwa DS didakwa JPU Herlambang dengan Pasal 249 KUHpidana ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama ayat 1 yakni paling lama tujuh tahun
- Pegawai negari yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga;
pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Ironisnya, Terdakwa dituntut 14 bulan penjara sedangkan korban merupakan orang dewasa.dan sidang digelar secara virtual serta tertutup untuk umum, namun tak dipublikasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.
Tak laman lagi dokter DS akan segera divonis majelis hakim PN Batam, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Mengenai tuntutan ini, sebenarnya juga tak dipublikasi di SIPP PN Batam. Hal ini, sedikit berbeda dengan perkara-perkara lainnya, bahkan perkara yang sama.
Meski demikian jaksa Herlambang, telah membenarkannya. “Pasal 294 KUHP. Tuntannya 1 tahun 2 bulan,” kata Herlambang, dikutip dari batamtoday.com. Minggu(22/08).
Adapun dokter DS, ditangkap Polsek Batam Kota pada Selasa (13/4/2021), setelah menerima laporan dari korban VS. DS, ditangkap di klinik wilayah Kecamatan Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty, saat itu menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan dokter itu terjadi saat seorang pasien wanita (VS) mendatangi tempat praktek DS untuk konsultasi dan mengobati penyakit di organ kewanitaannya. “Saat melakukan diagnosa langsung terhadap organ kewanitaan pasien, pelaku juga mengeluarkan kemaluannya,” ujarnya, Jumat (16/4/2021).
Masih kata Nidya, sebelum tindak pencabulan itu terjadi, korban VS ternyata sudah dua kali berkonsultasi dengan dokter DS.
Namun di kali ketiga, kata Nidya, pelaku meminta korban datang ke klinik sekitar pukul 23.00 WIB untuk melakukan konsultasi dan pemeriksan terkait keluhan yang diderita korban.
“Saat klinik sudah sepi, pelaku kemudian melakukan pemeriksaan hingga terjadi pencabulan. Bahkan ruang pemeriksaan sengaja dikunci,” lanjut Kapolsek.
Lanjut Nindya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kondom bergerigi berbahan silikon, steril water, sarung tangan, dan pelumas yang diduga digunakan untuk mencabuli korbannya.
***

