
RASIO.CO, Batam – Sidang kasus dugaan penyeludupan rokok ilegal dan mikol dengan terdakwa Jono Sandra masuk tahap keterangan saksi. Senin(02/08).
Terdakwa Jono di jerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Terdakwa ditangkap pihak Baharkam Polri diperairan pelabuhan tikus Sei Pelengut dapur 12 Batam yang akan membawa barang jenis rokok H&D linght lebih kurang 40 karton dan mikol tujuan guntung mengunakan KM Tiga Saudara.
Terdakwa merupakan nahkoda diduga mendapat upah 3 juta sesuai sipp pn batam. Rabu(02/08).
Dalam dakwaan terdakwa Jono pada bulan 16 May 2023 di Perairan Sungai Pelunggut Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, koordinat 01°00.862’U– 103°59,371’T, Tim Patroli KP. Parikesit 7009 Korpolairud Baharkam Polri patroli di sekitar pulau Batam.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal pompong yang melakukan pemuatan barang illegal di sekitar perairan Sungai Pelunggut, Dapur 12, Kota Batam. langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan berangkat menuju ke Sungai Pelunggut, selanjutnya Sekira pukul 17.00 WIB Tim telah sampai di Perairan Sungai Pelunggut Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada koordinat 01°00.862’U– 103°59,371’T dan mendapati sebuah pompong kayu yang sedang bersandar di dermaga tersebut dengan kondisi terdapat muatan di bagian palka depan yang ditutupi dengan terpal.
Melihat hal tersebut timbul rasa curiga dankemudian Tim merapat ke pompong tersebut dan mencari awak kapal ternyata kedapatan 2 orang awak kapal sedang tidur yaitu Terdakwa Jono selaku Nahkoda dan Saksi Ramlan selaku Anak Buah Kapal.
Dilakukan intograsi mereka akan bertolak dari Batam menuju ke Sungai Guntung, Riau dengan membawa barang berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol dengan menggunakan sarana pengangkut KM. Tiga Saudara GT. 04.
Dilakukan pemeriksaan di bagian palka depan KM. Tiga Saudara GT. 04 kedapatan barang berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati dengan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yaitu barang berupa 400.000 (empat ratus ribu) batang merek ”H&D” jenis Light dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 1200 kaleng merek “ABC” tipe Extra Stout tanpa dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Adi@www.rasio co //

