
RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,99 ton pada Senin (5/1). Persidangan tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Tiwik menghadirkan Nirwana, ibu kandung terdakwa Fandi Ramadhan, untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan. Dalam keterangannya, Nirwana memaparkan latar belakang keberangkatan anaknya sebelum kasus penyelundupan narkotika itu terungkap.
Ia menjelaskan bahwa Fandi berpamitan kepada keluarga untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di sebuah kapal kargo berbendera Thailand. Menurut Nirwana, tidak ada kecurigaan sedikit pun saat itu karena Fandi dikenal sebagai anak yang penurut dan sebelumnya memang memiliki pengalaman bekerja di kapal.
“Saya izinkan karena dia memang biasa bekerja di kapal. Fandi bilang kontraknya enam bulan,” ujar Nirwana di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Nirwana menyampaikan bahwa sebelum menerima tawaran tersebut, Fandi sempat bekerja di kapal kontrak di Pekanbaru dengan penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan. Kondisi itu membuatnya menganggap tawaran kerja sebagai ABK di kapal kargo tersebut sebagai hal yang wajar.
Namun, hingga Fandi ditangkap aparat penegak hukum setelah Lebaran 2025, ia diketahui belum pernah menerima gaji dari pekerjaan yang dijalaninya tersebut.
Perkara penyelundupan narkotika ini melibatkan enam orang terdakwa, termasuk dua warga negara Thailand. Para terdakwa didakwa menyelundupkan 67 kardus berisi narkotika jenis metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh China dan diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.
Atas perbuatannya, seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
YD


