Sidang Ketiga Perkara Korupsi E-KTP Hadirkan 7 Saksi

0
672

RASIO.CO, Jakarta-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan akan menghadirkan 7 (tujuh) saksi yang berasal dari unsur Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu ditegaskan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu (22/3) di gedung KPK RI.

Dari ke-tujuh orang saksi itu, dijelaskan Febri merupakan pejabat atau mantan pejabat di Kemendagri, sementara tiga orang saksi lainnya merupakan anggota atau mantan anggota DPR RI. Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3), jaksa dari KPK menghadirkan delapan saksi, namun satu saksi yakni Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak hadir dan satu lagi saksi, yakni Mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh terlambat sehingga kesaksiannya ditunda pada 23 Maret.

“Pemeriksaannya masih terkait dengan aspek penganggaran proyek (e-KTP) yang dikorupsi itu,” katanya.

Majelis hakim yang diketuai John Halasan pada pemeriksaan sebelumnya hanya mendengar keterangan enam saksi, yakni Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri Diah Angraeni, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung, mantan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Elvius Dailami, anggota DPR Chaeruman Harahap dan pengusaha Winata Cahyadi.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp 5,95 triliun.

Untuk diketahui, KPK Sengaja Rahasiakan Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP. Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK sengaja merahasiakan nama 14 pihak pengembali uang suap e-KTP dalam persidangan sebagai bentuk perlindungan.

“Yang mengembalikan (uang suap e-KTP) memang sengaja tidak disebutkan namanya,” kata Laode seusai menjadi pembicara dalam seminar “Menelusuri Peran dan Kinerja DPR Dalam Pemberantasan Korupsi” di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin (20/3).

 

Menurut Laode, akan berbahaya jika pengembali uang suap e-KTP disebutkan namanya dalam persidangan. Sebagai pihak yang mau bekerja sama, mereka biasanya yang lebih banyak memberikan penjelasan terkait skandal kasus korupsi tersebut.

“Berbahaya kalau disebut namanya, keselamatannya siapa yang akan jaga,” katanya.

ALLE KATA @www.rasio.co      |      Sumber: KOMPAS

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini