RASIO.CO, Batam – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai respon terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Ia tidak menerima keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan memerintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar.
“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10).
Dikutip CNNIndonesia, Upaya hukum kasasi juga diambil mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta mengharuskan beliau membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan penjara selama empat bulan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Majelis hakim berpendapat SYL sebagai menteri tidak memberikan contoh atau teladan yang baik sehingga hukuman harus diperberat dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ucap hakim.
Vonis tersebut lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.
Tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono.
Dalam putusan yang dijatuhkan, Hatta tetap divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan jika denda tidak dibayar. Sementara itu, hukuman terhadap Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara, meningkat dari hukuman sebelumnya yang hanya empat tahun.
***

