Tak Ditemukan Unsur Pidana, Krimsus Limpahkan ke Beacukai Kasus Bawa Uang Keluar Negeri Rp.7,7 Miliar

0
1191

RASIO.CO, Batam – Adanya pengamanan dugaan melibatkan empat orang bawa uang keluar negeri senilai Rp.7.7 miliar melalui pelabuhan Internasional Harbourbay beberapa waktu lalu.

Pihak Ditkrimsus Polda Kepri gelar Konfrensi pers dan menyatakan telah dilakukan pemeriksaan mintai keterangan asal-asul uang dalam jumlah besar, tidak ditemui unsur pidananya.

Untuk itu Ditkrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Bapak Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia.

Bapak Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri Dan Awak Media.

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian,  menegaskan bahwa empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri.

Wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Yd@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini