DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

0
119
Foto/DPRD Kota Batam mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (15/12), sebagai komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak.

RASIO.CO, Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta mendapat perhatian luas dari kalangan pers.

Rapat diawali dengan laporan kehadiran anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Batam Dr Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketua DPRD kemudian menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan, berdasarkan daftar hadir anggota dewan.

Pimpinan rapat selanjutnya memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj Asnawati Atiq, SE, MM, untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus.

Dalam laporannya, Asnawati Atiq menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Kota Layak Anak berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah.

Ia menyampaikan, pembahasan Ranperda diawali dengan rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, kemudian dilanjutkan melalui rangkaian pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Seluruh hasil kerja pansus telah disepakati melalui rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Asnawati juga menekankan bahwa Ranperda disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional, mengingat proses penyusunannya berlangsung cukup panjang. Di sisi lain, Kota Batam telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021 meski belum memiliki payung hukum daerah.

“Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kota Batam yang berhasil meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada tahun 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ujarnya.

Dalam rangka penyempurnaan materi, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta, serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA bahkan mendorong agar Ranperda ini segera disahkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025, guna mendukung peningkatan penilaian Kota Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026.

Asnawati menambahkan, Ranperda mengalami perubahan signifikan dari 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, pengaturan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Ranperda ini juga memperkuat layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Menutup laporannya, Ketua Pansus meminta persetujuan rapat paripurna agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Disetujui Bulat, Perda Resmi Disahkan

Setelah laporan pansus disampaikan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD. Seluruh anggota menyatakan setuju, dan Ketua DPRD mengetuk palu satu kali sebagai tanda Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak resmi disahkan menjadi Perda.

Pengesahan ini menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, sekaligus mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.

Tanggapan Wali Kota Batam

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Kota Layak Anak, atas inisiatif serta kerja bersama hingga Ranperda tersebut dapat disepakati.

Amsakar menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan kebijakan Kota Layak Anak melalui peraturan daerah.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, Perda ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung dinamis dan konstruktif, serta mengalami perubahan substansi dari 69 pasal menjadi 21 pasal. Ketentuan yang bersifat teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Setelah disahkan, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh Nomor Register, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menutup pendapat akhirnya, Amsakar berharap Perda ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Penegasan Ketua DPRD

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan pentingnya perlindungan anak di Batam sebagai kota industri dengan jumlah penduduk terbesar di Kepulauan Riau.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang akan memimpin kota ini. Perda ini sangat penting. Jika tidak dilaksanakan, DPRD akan memberikan peringatan kepada Pemko. Selanjutnya, Perda ini perlu disosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.

YD

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini