RASIO.CO, Batam – Terdakwa Ramli Maniar Simamora yang semula berprofesi sebagai pemulung, akibat tergiur janji manis bandar Togel Indra(DPO) beralih menjadi penjual sie jie dan masuk penjara serta duduk dibangku pesakitan PN Batam. Selasa(13/02).
Hal ini terungkap dipersidangan, saat agenda pemeriksaan terdakwa dengan majlis hakim ketua Tumpal Sagala,SH,MH didampingi dua hakim anggota dan JPU Nurhasaniati diruang sidang utama.
“Saya diimingi penghasilan besar setiap minggu dan sudha menjual judi togel setahun yang mulia,” Kata Ramli
Kata Ramli, Jenis judi togel atau sie jie ini seminggu tiga kali dilakukan pemutarannya dinegara Singapure dan Hongkong dan sekali putar dirinya mendapat komisi 15 persen sedangkan profesinya yang lama sebagai pemulung penghasilannya tidak menentu.
Lanjut Ramli, pelangganya ada yang memasang nomer Sie Jie melalui sms dan ada juga ada yang datang langsung membeli ketempat tonggkrongannya dipasar pagi jodoh tepatnya diwarung Siti Sakoiyah, namun hanya menumpang disana sambil ngopi.
“Ditangkap polisi akibat adanya tulisan “ Lewat 2 hari hangus” diwarung tersebut dengan tujuan agar pemasang yang anggkanya knak segera mengambil uangnya,” ujarnya.
Sementara itu,barang bukti yang berhsil diamankan kepolisian, tambah Ramli, lebih kurang Rp8 juta dan uang tersebut merupakan hasil Togel yang dikumpulkan selama satu tahun.
“Kalau bandarnya Indra, namun sudah kabur yang mulia,” ujar mantan pemulung ini polos.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bya@www.rasio.co
