RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa pelaku begal Parlinggoman Hutabarat , Haris Setia dan Ridwan diganjar alias divonis hakim PN Batam, 3 tahun penjara karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya bernama Musalmina , dimana korban mengalami kekerasan fisik serta dipereteli harta korban.
Termasuk sepeda motor Mio korban dan akhirnya ditelantarkan serta ditinggalkan di seputaran Tumenggung.
Dalam amar.putusan majelis hakim mengatakan bahwa pwrbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan program pemerintah. Dan putusan majelis hakim lebih tinggi 1 tahun dari pada tuntutan JPU hanya dua tahun penjara .
Perbuatan saudara sangat meresahkan masyarakat sehingga korban mengalami penderitaan akibat melakukan kekerasan,”
“sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke -1, ke -2 KUHPidana dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” kata majelis hakim ketua Hera Polosia, dan dua hakim anggota Chandra serta Jasael. Rabu(27/03).
Usai mendengarkan , putusan majelis hakim,.ketiga terdakwa menyatakan terima , hal yang sama juga dilakukan JPU memuaskan terima atas putusan majelis Hakim PN Batam.
APRI@www.rasio.co //

