RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa Adi Chandra, Dol Mat dan Riki Susanto merupakan jaringan pengedar narkoba ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang terancam hukuman seumur hidup karena kedapatan memiliki sabu 967,29 gram yang dibelinya dari Malaysia. Kamis(13/07/2017).
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam membacakan dakwaan mengatakan, bahkwa ketiga terdakwa Riki Susanto Bin Hamsyah datang kerumah saksi Adi Candra dan oleh saksi Adi Candra menyerahkan shabu sebanyak 3 paket dengan berat 3 ons yang dimasukkan kedalam bungkusan plastik.
Terdakwa Riki Susanto Bin Hamsyah meletakkan kedekat Halte Seraya Atas dan setelah meletakkan shabu tersebut didekat Halte Seraya Atas terdakwa Riki Susanto kembali kerumah saksi Adi Candra dan memberikan 3 paket shabu sebagai upah.
Adi Candra kembali mengajak terdakwa Riki Susanto untuk kembali mengantarkan shabu dengan cara saksi Adi Candra mengawal terdakwa Riki Susanto dari belakang dengan mengendarai sepeda motor dan menyerahkan 4 paket shabu yang tersimpan didalam kotak lampu merk lentera camping untuk perempuang bernama Bunda.
Kedua ditangkap satnarkoba Polresta Barelang saat akan menyerahkan barang tersebut terhadap pelanggannya dan dalam perjalanan kedua terdakwa mengaku sabu diperoleh Dol Mat bin Abdul Rahman yang tinggal di Tiban serta dilakukan pengeledahan ditemukan kembali sabu dengan total keseluruhan 967,29 gram yang dibeli dari Malaysia.
Dan atas perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Usai mendegarkan dakwaan JPU dan keterangan saksi penangkap, majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang masih pemeriksaan saksi.
APRI @ rasio.co