
RASIO.CO, Batam – Waduk Tembesi merupakan salah satu waduk di Kota Batam yang terletak di Jembatan 1 Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Batam. Waduk ini dibangun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2014, untuk menampung air baku hingga 56 juta meter kubik.

Adapun luas genangan Waduk Tembesi mencapai 842 hektare, Pembangunan waduk ini akan difungsikan untuk suplai air bersih di kawasan Batu Aji dan Tanjung Uncang, yang selama ini mengalami hambatan dalam distribusi pasokan air bersih.
Namun, Waduk Tembesi berpotensi rusak serta akan mengganggu ekosistem akibat diduga adanya pemotongan dan penimbunan(cut and fill) perusahaan pengembang swasta tak berizin alias mati.

Pemotongan bukit berupa hutan akan dapat merusak eksosistem waduk sekaligus merusak tangkapan air alami dsn dapat mengurangi air saat musim kemarau.
“Izinnya cut&fill pengembang swasta tersebut dikabarkan mati dan belum diperpanjang,” ujar sumber yang enggan di publis. Selasa(25/11).
Sementara itu, Pantauan lapangan, Dilokasi terlihat pengerjaan waduk oleh pekerja dilokasi dan sebagian dilokasi juga terlihat dikelola oleh warga dengan berkebun disepanjang pinggiran jalan depan waduk menuju Jembatan Q Barelang.
“Kami sudah disuruh pindah dan yang minta pindah perusahaan pengembang, kami tolak,” ujar Is dilokasi.
Dilokasi juga terlihat papan himbauan berupa plang bertulusan”Kawasan Hutan Lindung Sebagai Tangkapan Air”.
Ironisnya di lokasi juga terlihat plang besi betulisan, Lahan Ini Milik PT. Kerabat Budi Mulia PL.no.222.214.04.21420043B1.C1 Peruntukan;Pariwisata.
“Perizinan PL diperoleh perusahaan tersebut diproleh sebelum waduk dibangun dan pernah di bahas mantan petinggi batam saat menjabat akan dikembalikan pembayaran wto tetapi ditolak,” ujar sumber terpercaya dan enggan dipublis.
Secara hukum, penimbunan waduk termasuk kategori perusakan lingkungan hidup karena waduk merupakan infrastruktur sumber daya air yang dilindungi negara.
1. Sanksi Administratif (UU Nomor 32/2009 tentang PPLH):
• Peringatan tertulis
• Penghentian sementara kegiatan
• Pembekuan izin lingkungan
• Pencabutan izin lingkungan
• Kewajiban pemulihan lingkungan
Ini adalah tahapan awal sebelum penerapan sanksi pidana.
2. Sanksi Pidana Lingkungan (Pasal 98-99 UU PPLH):
Jika penimbunan menyebabkan pencemaran atau kerusakan:
• Pidana penjara 3-10 tahun
• Denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar
Apabila menyebabkan kerusakan besar, luka berat, atau kematian, ancaman pidananya lebih berat.
3. Pidana UU Sumber Daya Air (UU Nomor 17/2019):
Merusak atau mengubah fungsi waduk dapat dikenai:
• Penjara hingga 6 tahun
• Denda hingga Rp 10 miliar
Termasuk tindakan:
• Mengubah fungsi waduk
• Menutup aliran
• Menguasai area air tanpa izin
• Merusak struktur waduk
4. Pelanggaran Tata Ruang
Jika proyek berada di area yang melanggar tata ruang, sanksinya dapat berupa:
• Pencabutan izin lokasi
• Pembongkaran paksa
• Denda administratif
• Pengambilalihan lahan oleh negara
Redaksi@www.rasio.co //
