RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti akhirny menuntut terdawa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan hukuman mati dalam kasus kepemilikan sabu seberat 46 kilo.
“Menyatakan terdakwa terdawa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara hukuman mati,” ujar Mega Tri Astuti disidang digelar secara virtual. Selasa(07/07).
Usai mendegarkan pembacaan tuntutan JPU, Majelis hakim ketua David P Sitorus didampingi dua hakim anggota, kembali mempertegas apakah terdakwa paham atas dituntut JPU dan apakah ada pembelaan secara pribadi disamping PH Prodeonya.
“Saya minta keringanan yang mulia untuk bertobat dan sisa hidup saya akan dipergunakan terhadap keluarga,” ujar terdakwa.
Majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.
Mohammad Yazid Als Pak Haji Bin H. Ghazali dan rekanya merupakan tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri. Bermula penangkapan terhadap saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan Als Alan di Tanjunguma saat sedang melakukan traksaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan terhadap saksi Naib Bin H. Asnawi dan saksi Muhammad Dahlan Als Alan di temukan barang bukti berupa 1bungkus Teh Cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi, berdasarkan keterangan saksi Naib Bin H. Asnawi bahwa barang bukti berupa 1 bungkus Teh Cina merk Qing Shan, ia peroleh dari terdakwa Mohammad Yazid Als Pak Haji.
Saksi diminta oleh Terdakwa Mohammad Yazid Als Pak Haji untuk menjualkan dan saksi menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebesar Rp.160 juta.
Saksi mengatakan terhadap Tim masih ada sabu dalam jumlah besar, maka team menyuruh saksi untuk membali kembali 2 kilo terhadap terdakwa.
Akhirnya Team Polda Kepri berhasil menangkap pelaku di pelabuhan sagulung, Batam. Dan terdakwa mengaku masih menyimpan sabu diteluk bakau di lemari Mudholla Belakang Padang.
Lalu, Belakang Padang Kota Batam, Team Polda Kepri menemukan satu buah karung yang berisi 8 bungkus teh Team Polda Kepri juga menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 (lima belas) bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi Kristal bening diduga sabu.
Terdakwa Mohammad Yazid Als Pak Haji memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr Ahseng (DPO) warga negara Malaysia yang terdakwa jemput di OPL (perbatasan Indonesia Malaysia) sekira akhir tahun 2019.
Narkotika jenis sabu yang Terdakwa jemput yaitu 1 buah karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi Kristal bening diduga sabu.
Oleh Terdakwa Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam lemari mushalla Teluk Bakau dan 2 kardus berisi Narkotika jenis sabu, Terdakwa simpan dalam gudang didaerah Teluk Bakau.
Atas perintah sdr. Ahseng (DPO) Narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa simpan yang nantinya akan ada orang yang mengambil.
Namun setelah 3 bulan sdr Ahseng (DPO) tidak bisa terdakwa hubungi, dan Terdakwa mendapat kabar dari abang sdr Asheng (sdr. Akuang) bahwa sdr Asheng telah ditangkap oleh Pemerintah Malaysia dalam perkara Narkotika.
Kemudian sdr. Akuangmenyampaikan kepada Terdakwa agar Narkotika jenis sabu dijual. Atas informasi tersebut terdakwa mengganggap bahwa Narkotika jenis sabu tersebut tidak ada yang punya dan bisa Terdakwa kuasai sendiri.





