
RASIO.CO, Batam- Terpidana Yulia Suryani bendahara narkoba 4 kilo sebelumnya divonis seumur hidup Pengadilan Negeri Batam.namun banding mendapat keringan hukuma jadi 20 tahun penjara.
Dan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Narkoba hanya dituntut JPU Susanto Maratua 4
tahun penjara dan parahnya barang bukti 3 moge serta 1 mobil luput alias raib dari sebutan dalam tuntutan yang dibacakan., apakah dirampas negara?Kamis(01/11).
Ironisnya, dengan jelas JPU menyebutkan, barang bukti 1 sampai 10 tampa merinci yang mana untuk dirampas negara, namun untuk rumah jelas disebutkan dikembalikan terhadap developer dan buku tabungan beberapa buku tabungan dari terkemuka dikembalikan.
Sedangkan barang bukti tersebut berupa 1 unit mobil merk Honda Accord warna hitam BP 1061 ZG serta BPKB, unit motor merk Kawasaki warna merah BP 6586 GJ Slinder 250 CC type EX250L atas nama Yulia Suryani.
1 unit Motor merk Kawasaki warna abu-abu BP 6384 GO Slinder 650 CC type EN 650B, noka : JKAEN650BFDA10642, nosin : ER650AEAN7700 6. 1 buah STNK motor Kawasaki type EN 650B BP 6384 GO atas nama Yulia Suryani.
1 unit Motor Yamaha warna biru B 4279 TED Slinder 998 CC type RN 22, noka :
JYARN225000004353, nosin : N519E021360 8. 1 buah BPKB motor Yamaha type RN 22 B 4279 TED atas nama Prioritas Autotech Internasional, PT 9.
Sebidang tanah dan bangunan beralamat di Komplek Hawaii Garden – Batam Centre Blok Q
No.11, Kecamatan Batam Kota Madya Batam luas tanah 132 M2, luas banguna 36 M2
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor : 0278/HG/PPJB/TCD/I/2015.
“Terdakwa terbukti pidana melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 1 Milyar,” kata JPU Susanto Maratua kemarin.
Anehnya, dari dakwaan JPU mulai dari Primair, Subsidair atau kedua dan atau ketiga dan atau keempat , lebih membuktika terhadap pasal alternatif keempat sehingga hukuman terpidana hanya paling lama 4 tahun.
Pasal yang dakwakan JPU
Kesatu Primair diancam pidana melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair diancam pidana melanggar Pasal 137 huruf b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua diancam pidana melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau ketiga diancam pidana melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan atau terakhir alternatif keempat diancam pidana melanggar Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, usai membacakan tuntutan majelis hakim PN Batam mengagendakan sidang pekan depat untuk mendegarkan putusan majelis hakim. Akankah hakim dalam putusannya menghukum ringan Terpidana Yulia Suryani sebelumnya lolos dari hukuman seumur hidup?.
Sedangkan isu yang beredar barang bukti tiga moter gede telah terlebih dahulu diselamatkan oknum nakal untuk keprluan pribadi dimana barang bukti tersebut terkuak dipersidangan merupakan hasil kejahatan narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Maratua Susanto mengatakan, terdakwa Yulia Suryani bertugas
melakukan pembayaranterhadap setiap transaksi sabu yang telah berhasil dijual di Palembang. Pengungkapan berawal tertangkapnya Ahmad Junaidi oleh BNNP Kepri di Formosa Hotel kamar 317 Batam.
Dimana awalnya Terpidana Ahmad Junaidi menghubungi Ardika Denata untuk mengambil sabu sejumlah 4064 gram yang telah berada di kamar 317 Hotel Formosa Batam, namun berkali-kali dihubungi melalui selularnya Ardika tidak dijawab.
Akhirnya terpidana Ahmad Junaidi menyuruh dua jaringan lainnya Dana Anggara dan M.
Fahurrozy untuk mebagunkan Ardika Denata, namun gagal karena tempat kostnya harus
menggunakan akses khusus.
Namun, kedua orang suruhannya bahwa sabu telah diambil Ardika Denata dan telah ditangkap petugas BNNP Kepri. dimana akhirnya terpidana Ahmad Junaidi ditangkap Gg.Persaudaraan Jalan Pahlawan Bagan Hulu Bagan Siapiapi.
Sedangkan peran terdakwa Yulia bertugas menyerahkan hasil penjualan sabu yang dijual di
Palembang selanjutnya hasilnya diserahkan kepada WN Malaysia bernama Alex dan diserahkan di Batam.
Atas perbuatan tersdakwa Yulia Suryani diancam pidana melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Usai mendegarkan dakwaan JPU Susanto Maratua, Majlis hakim ketua Tumpal Sagala
didampingi dua hakim anggota akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda
mendegarkan keterangan saksi.
APRI@www.rasio.co.
