Yunus Mantan Dewan Jadi Saksi Kasus Riki Lim

0
509

RASIO.Batam – M Yunus mantan anggota Dprd Batam dihadirkan JPU Arif dalam kasus dugaan pengrusakan dengan terdakwa Riki Lim di PN Batam.

“Lahan tersebut milik saya dan lebij kurang 3 hektar dan saya bekerjasama dengan terdakwa,”

“Dan dari kerjasama saya sudah menerima lebih Rp.32 milliar.Rabu(29/11).

Lanjut Yunus, awalnya lahan saya dapat dari BP Batam di sukajadi seluas 7 hektar, namun akhirnya diperuntukkan bagi orang lain.
Namun, akhirnya saya diberikan lahan penganti seluas 3 hektar dan saya bekerjasama dengan perusahaan glory point yang mana direkturnya Riki Lim.

“Ketika zaman pak Mustafa kepala BP Batam, saya minta ganti lahan,”

Terkait perobohan batu miring milik pelapor Luvkin saya tidak tahu persis tetapi saya pernah memberi tahu riki lim agar tidak melakukan cut and fiil malam hari karena berpotensi merusak lahan tetangga.

Dan dilokasi juga ada tower dan pernah sekali-sekali melihat terdakwa di lokasi tetapi saya tidak tahu siapa kontraktornya.

“Saya tidak mengetahui siapa kontraktor cut and fillnya,” kata Yunus.

Saya melihat langsung mereka melakukan cut and fill malam-malam karena akan dijual 16 dolar dan disana juga jatah saya.

Hakim sempat mempertegas agas saksi Yunus jangan memberi kesaksian yang pernah dilihat dan jangan bertele-tele.
“Jangan anda menari-menari dikesusahan orang lain,” kata hakim David.P Sitorus.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini