Kapal Mafia “Sakura” Dirampas Negara, Nahkoda Tong Bay Tamtong  Hanya dihukum Denda Rp.20 Juta

0
319

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota menghukum nahkoda kapal Mafia KM Sakura hanya denda Rp20 juta rupiah sedangkan kapal dirampas negara. Selasa(28/11).

Sidang kasus WNA Tong Bay Tamtong cukup siluman , dimana tuntutan JPU Pidana Denda Rp.25 juta , terbukti bersalah melanggar Pasal 302 Ayat (1) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

• Menyatakan Terdakwa Tong Bay Tamtong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut“ sebagaimana dalam dakwaan kedua;

• Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh  juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;

• Menetapkan barang bukti berupa:

–    Kapal KM Sakura dan perlengkapannya;

Dirampas untuk negara

4.  Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah

Sebelumnya, Tuntutan JPU belum siap, kemarin terdakwa diduga WNA Kamboja selalu seperti siluman, pasalnya terdakwa tahanan luar dan didakwa UU pelayaran.

Sebelumnya, Kasus Kapal MV Sakura tanpa dokumen dengan terdakwa Tong Bay Tamtong masuk tahap tuntutan.

Kapal MV Sakura dinahkodai Tom Bay Tamtong diduga ilegal masuk keperairan  Indonesia karena tidak memiliki izin termaauk para crew nya di amankan KRI Lepu-861 Agustus 2023 lalu.

Sesuai SIPP PN Batam dijadwalkan 31 Okteber 2023 tuntutan terhadap terdakwa diruang Wirjono Prodjodikoro. Sedangkan narang bukti kapal diserahkan ke kejaksaan Batam.

Diketahui, Tim dengan menggunakan Kapal KRI Lepu-861 sedang melakukan Oprasi Bakamla diperairan Selat Durian tepatnya pada posisi  00° 58’ 350” U – 103° 34’ 840” T.

Saksi M. Harris Gustian Apriadi mendeteksi kontak permukaan bergerak dengan menggunakan Radar JRC JMA 5322.

Selanjutnya Tim melaporkan kepada Komandan KRI Lepu-861, yang kemudian KRI Lepu-861 mendekati obyek tersebut, dan sekira pukul 05.15 WIB Saksi M. Harris Gustian Apriadi mendeteksi secara visual sebuah kapal tanpa bendera pada jarak + 1 Nm.

Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB pada posisi 00° 54’ 850” U – 103° 35’ 398” T kapal yang di nahkodai oleh terdakwa Tom Bay Tamtong merapat dilambung kiri Kapal KRI Lepu-861.

Dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan kapal yang dinahkodai oleh terdakwa dengan sisi haluan bertuliskan “SAKURA” tidak ditemukan dokumen kapal.

Dan terdakwa berangkat dari Thailand tidak membawa dokumen apapun termasuk identitas crew, dan MV “SAKURA” tanpa bendera berada di Laut Selat Durian Teritorial Indonesia atau tepatnya pada posisi koordinat 00° 54’ 850” U – 103° 35’ 398” T dan tidak memiliki Port Clearance (Surat Persetujuan Izin Berlayar / SPB) dari Syahbandar.

Adapun Surat Perintah Berlayar (SPB) wajib dimiliki oleh setiap kapal yang berlayar di seluruh wilayah perairan Indonesia kecuali kapal perang dan/atau kapal negara/kapal pemerintah.

Selanjutnya terdakwa dan ABK serta MV “SAKURA” dibawa menuju dermaga Lanal Batam.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini