

RASIO.CO, Batam – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) di Batam, Kepulauan Riau.
Temuan tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dan merupakan tindak lanjut laporan TNI Angkatan Laut terkait penindakan kapal pengangkut mineral berkandungan radioaktif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Dermaga Kodaeral IV dengan membuka sebagian kontainer untuk mencocokkan barang dengan dokumen ekspor.
Dari total 25 kontainer, sebanyak 15 kontainer telah diperiksa dan ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan dokumen.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen yang seharusnya dipenuhi dalam kegiatan ekspor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).
Dikutip CNNIndonesia, tim telah mengantongi sejumlah barang bukti setelah melakukan sinkronisasi dokumen tata niaga ekspor. Ia menyebut penyerahan temuan dari TNI AL kepada Satgas PKH menjadi bagian dari sinergi antarinstansi dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam.
Satgas PKH, lanjutnya, akan mendalami temuan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Temuan ini akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen,” katanya.
***
