

RASIO.CO, Batam – Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pidana mati terhadap Fandi dalam sidang pada 5 Februari 2025.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati,” demikian isi tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan primair, Fandi disebut melakukan peredaran narkotika bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Sementara itu, seorang lainnya bernama Mr Tan alias Jacky Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penuntutan masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sidang pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2) mendatang.
Keluarga Fandi tidak menerima tuntutan tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman (51), meyakini anaknya tidak mengetahui adanya sabu di kapal tanker yang berangkat dari Thailand tersebut.
Menurutnya, Fandi baru lulus sekolah pelayaran di Aceh pada 2022 dan sempat bekerja di Brandan, Langkat. Karena penghasilan belum mencukupi, Fandi menerima tawaran bekerja di kapal asing asal Thailand.
Biaya keberangkatan dan akomodasi disebut ditanggung oleh pihak pemberi kerja. Fandi berangkat menuju Thailand pada Mei 2025 dan sempat tinggal di hotel sekitar 10 hari sebelum bergabung ke kapal tanker.
Sulaiman menuturkan, di tengah perjalanan laut, anaknya sempat melihat proses bongkar muat barang ke kapal. Fandi bahkan disebut meminta kapten kapal memastikan isi muatan karena khawatir ada barang berbahaya.
Kapal tersebut kemudian ditangkap aparat di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam kapal. Sulaiman menegaskan anaknya tidak terlibat dan merasa dijebak. Ia mengaku terpukul atas tuntutan hukuman mati terhadap anak sulungnya itu.
“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu menahu,” ujar Sulaiman dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga memohon keadilan kepada Presiden agar perkara tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik. Advokat senior Hotman Paris Hutapea disebut telah berkomunikasi dengan orang tua Fandi terkait perkara tersebut di Jakarta Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak kejaksaan terkait dasar pertimbangan tuntutan pidana mati terhadap Fandi. Proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
***
