WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

0
283
WNA China Liu Xiaodong didakwa merebut paksa tambang emas PT SRM di Ketapang dan menguasai 50 ton bahan peledak tanpa izin, serta mencuri listrik PLN. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta – Warga Negara China, Liu Xiaodong, didakwa melakukan tindak pidana merebut paksa tambang emas serta menguasai bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, Nafathony Batistuta, menyampaikan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang berlokasi di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa bersama sejumlah orang mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik. Liu Xiaodong kemudian mengklaim diri sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah.

“Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan dikutip CNNIndonesia, Kamis (19/2).

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut memerintahkan pekerja merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada 2021 dengan izin kepolisian.

Dari gudang tersebut, terdakwa mengambil sekitar 50.000 kilogram dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik. Bahan peledak itu kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan emas, meskipun terdakwa bukan bagian dari PT SRM dan tidak memiliki kewenangan atas penggunaannya.

Selain dugaan penguasaan bahan peledak, jaksa juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo milik PLN UP3 Ketapang.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menyebut total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp4 miliar. Rinciannya, kerugian akibat penguasaan bahan peledak sebesar Rp3,5 miliar dan penggunaan listrik tanpa izin sebesar Rp451 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 362 KUHP serta jo Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

Proses persidangan terhadap terdakwa masih berlangsung di pengadilan dan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari jaksa penuntut umum.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini