Aksi Heroik Bocah Halau Pencuri, Kapolres Beri Penghargaan

0
327
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat memberikan ponsel baru kepada Ma, bocah 10 tahun di lobi Mapolresta Barelang, Senin (19/9). (foto/ist).

RASIO.CO, Batam – “Terima kasih Pak Polisi, ponsel ini bermanfaat banget buat saya dan kakak saya untuk sekolah,” ucap MA, bocah berumur 10 tahun yang mendapatkan hadiah usai mampu menghalau pencuri.

Bocah 10 tahun yang tinggal di Batam ini mendapat ponsel Redmi 9A baru dari Kapolresta Barelang. Kedua tangan mungil Ma tampak gemetar, hingga ia letakkan di belakang.

Ia baru berani mengambil handphone atas semangat dan dorongan yang diberikan oleh sang Ibunda, Sakdia Hasibuan.

Meski tampak sedikit grogi, Ma mengaku senang mendapat ponsel baru untuk menggantikan ponsel lama milik kakaknya yang dicuri Ropil Sando, Minggu (28/8) di Kampung Utama Atas, RT 01, RW 05, Lubukbaja Batam.

Aksi Ma sempat viral di medsos karena mencoba menghalau pencuri ponsel itu hingga terseret sepeda motor hingga 50 meter yang digunakan pencuri itu. Peristiwa itu sempat menjadi perbincangan di masyarakat karena video CCTv viral di media sosial.

Nugroho mengatakan pemberian handphone ini sebagai ungkapan empati. Menurut Kapolresta Barelang, Ma dinilai sebagai pahlawan bagi keluarganya. 

“Ini sebagai wujud empati dan apresiasi saya kepada yang bersangkutan, karena MA bisa membela kakaknya,” ujar Nugroho dilansir tribunbatam.id.

Mengingat handphonenya masih dalam proses di peradilan belum bisa diserahkan sehingga sebagai pengganti ia memberi yang baru.

Seperti yang diketahui, MA sempat terseret sepanjang 50 meter, setelah berusaha menggagalkan aksi kejahatan penjambretan telpon genggam (handphone) milik kakaknya berinisial I (12).

MA sebelumnya sangat sedih karena selain mengalami luka di sekujur tubuhnya, akibat terseret motor milik pelaku, ia juga merasa gagal merebut kembali handphone. Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor berdasarkan petunjuk video yang viral di medsos itu di Mitra Mall, Batuaji, Batam, Sabtu (17/9).

“Pelaku merupakan residivis, pernah dipenjara empat tahun dengan kasus yang sama,” ujar Nugroho.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku mendatangi warung milik korban berpura-pura membeli rokok, dan meminjam handphone.

Karena melihat di warung tersebut hanya dijaga oleh dua anak kakak beradik, yakni inisial I perempuan dan MA laki-laki. Timbul niat buruk pelaku untuk melakukan perampasan handphone milik kakaknya dan langsung dibawa lari menggunakan motor.

“Pelaku sempat melawan saat dilakukan penangkapan dengan cara ingin melarikan diri, sehingga anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” kata Nugroho.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BP 2761 QL. Kemudian satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A yang sempat dijual dan satu buah helm merk R6 warna merah baju dan celana yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Pelaku terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran Undang -Undang RI dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini