
RASIO.CO, Batam – Terdakwa Suwondo Alias Akuang akhirnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus kepemilikan sabu 0,26 gram yang dibelinya di kampung Aceh,Batam.
Majelis hakim ketua Dwi Nuramanu didampingi dua hakim anggota dalam membacakan vonis terdakwa Akuang hanya poin-poin saja, dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya sedangkan meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Hal yang memberatkan terdakwa suwondo tidak mengakui perbuatannya dan sesuai tuntutan jaksa 7 tahun, maka kami berpendapat terdakwa dihukum 6,5 tahun potong masa tahanan,” Kata Dwi Nuramanu. Selasa(24/08) secara virtual di PN Batam.
Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Suwondo alias Akuang 7 tahun penjara denda Rp.800 juta dan atau subside 6 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Suwondo alias Akuang mengatakan piker-pikir termasuk Kuasa Hukumnya juga termasuk JPU.
DIketahui, Terdakwa Suwondo alias Akuang mendatangi Kampung Aceh sekira Desember 2020 menggunakan motor Honda Beat BP.2105 HF untuk membeli sabu seberat 0,28 gram.
Terdakwa diduga membeli dari Mr X(DPO) disalahsatu pondok di Kampung Aceh Batam seharga Rp150 ribu. Lalu terdakwa menuju rumahnya di Orchid Part, namun digerbang depan rumahnya dicegat dan ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Barelang.

