
RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum(JPU) melalu jaksa penganti Karyo So Imanuel Gort menuntut para komplotan diduga pemalsu dokumen kapal Sea Tanker 11 selama tiga tahun penjara.
Sidang dipimpin majelis hakim ketua David P Sitorus didampingi dua hakim anggota dalam agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU sekaligus hakim menyampaikan atas pinjam pakai kapal Sea Tanker 11.
Baca juga : https://www.rasio.co/hakim-kabulkan-pinjam-pakai-kapal-sea-tanker-11/
“menyatakan terdakwa Mohd Sharif ddan rekan dengan hukuman sama selama tiga tahun penjara,” Kata Karyo So Imanuel Gort.
Sidang yang digelar secara virtual. Selasa(24/08). Diruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, agenda sidang mendegarkan tuntutan JPU Wahyu Oktaviandi dan Samuel Pangaribuan dibacakan JPU Penganti Karyo So Imanuel Gort.
Usai mendegarkan, pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

