
RASIO.CO, Jakarta – Anak dari tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Dikutip CNNIndonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyebut Kerry turut serta melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.
“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar Triyana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Senin (13/10).
Dalam perkara sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, sebesar 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar, serta Rp1,07 miliar tambahan.
Sedangkan dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), serta Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak dengan total Rp2,91 triliun.
Dalam persidangan, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa duduk bersama empat terdakwa lain, yakni Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Juedo.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, dalam pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki memberikan konfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber dana angsuran pinjaman pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Padahal, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS. Kerry dan Dimas bersama Sani dan Agus kemudian mengatur agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang memenuhi syarat tender dengan menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ungkap JPU.
Selain itu, pengadaan sewa kapal Jenggala Bango milik PT JMN disebut hanya bersifat formalitas karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan dalam lelang.
Dalam pengadaan sewa TBBM, Kerry dan Riza melalui Gading juga disebut mengajukan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), padahal terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.
Kerry kemudian memberi izin kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan dan penyimpanan BBM, meski mengetahui terminal tersebut belum dimiliki.
Jaksa menyebut, hal itu merupakan bagian dari permintaan Riza yang menjadi jaminan pribadi dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk akuisisi PT Oiltanking Merak sebagai agunan kredit.
Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga diduga menggunakan dana Rp176,39 juta hasil sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak terkait, seperti Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.
***


