Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lanjutkan Kasus Korupsi Laptop

0
2286
Praperadilan eks Menteri Jokow, Nadiem Makarim ditolak. (Dok. Kejagung)

RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Hakim tunggal Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sudah sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut dalam sidang yang dikutip dari CNNIndonesia, Senin (13/10).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Hakim Ketut menyebut, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Ia menjelaskan, proses penyelidikan dimulai pada 20 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 11 Juni 2025.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelasnya.

Hakim juga menegaskan, pihaknya tidak berwenang menilai alat bukti yang dipersoalkan pemohon, sebab hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen Dikdasmen tahun 2020; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem (masih buron); dan Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini