RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 25 mobil dan 7 motor sitaan dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Seluruh kendaraan dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Barang bukti kendaraan dalam kasus Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip CNNIndonesia, Rabu (1/10).
Pemindahan puluhan kendaraan tersebut menggunakan sejumlah mobil towing.
Adapun daftar kendaraan yang disita antara lain:
· Mobil: 4 Honda CRV, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6 SDN, Suzuki 3K5FX (4×2), BMW 218i, dan Wuling.
· Motor: Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multi Strada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler.
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni Noel Ebenezer; Irvian Bobby Mahendro (PPK Ditjen Binwasnaker & K3); Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022–sekarang); Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020–2025); Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025); Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang); Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3 Maret 2025–sekarang); Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator), Supriadi (Koordinator), serta dua pihak swasta dari PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruhnya telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa tahanan pertama selama 20 hari hingga 10 September 2025.
***



