Aturan Pinjam Pakai dalam KUHPerdata Konstitusional

0
706

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan terkait aturan pinjam pakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Putusan dengan Nomor 100/PUU-XIV/2016 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, Kamis (31/8) di Ruang Sidang MK.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menilai Pasal 1740 KUHPerdata yang diuji Pemohon mengatur tentang perjanjian pinjam pakai antara pihak-pihak, dalam hal ini pihak yang meminjamkan (pihak pemilik barang yang dipinjamkan) dengan pihak yang meminjam (pihak yang memakai barang yang dipinjamkan).

Wahid melanjutkan dalam konteks sebuah perjanjian, termasuk dalam hal ini perjanjian pinjam pakai, tidak mungkin dapat dilakukan oleh hanya satu pihak saja.

Oleh karena itu, lanjutnya, frasa “pihak yang lainnya” dalam pasal tersebut merujuk pada pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dimaksud, bukan pihak lain di luar itu. Dalam kasus Pemohon, pihak alm. Gortap Sitompul (selaku pemilik barang yang dipinjamkan) dan Pemerintah (selaku peminjam barang).

“Jadi, andaikata terjadi perselisihan mengenai perjanjian pinjam pakai demikian karena salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi maka pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya adalah pengadilan perdata yang berada dalam lingkungan peradilan umum,” ujarnya.

membacakan permohonan yang diajukan Kartini Sitompul, anak dari Gortap Sitompul, seorang pengusaha yang meminjamkan mesin cetaknya untuk mencetak uang kertas ORIPS (Oeang Repoeblik Indonesia Propinsi Soematra) tahun 1946 di Sumatera setelah Indonesia merdeka.

Selanjutnya, Wahid menyebut fakta bahwa gugatan Pemohon di pengadilan perdata dinyatakan tidak dapat diterima, hal itu bukan lantaran inkonstitusionalnya norma, melainkan sepenuhnya merupakan persoalan penilaian pengadilan yang mempunyai yurisdiksi mengadili perkara konkret Pemohn. “Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak berwenang mencampurinya,” tegas Wahid.

Untuk itu, lanjut Wahid, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma, akan tetapi merupakan persoalan implementasi norma dalam pelaksanaan Pasal 1740 KUHPerdata. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.

Sumber:MK







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini