
RASIO.CO, Batam – Majlis hakim ketua PN Batam Mangapul Manalu dalam agenda periksaan saksi BP Batam Gaung Wibowo dan terdakwa Ruslan menilai penipuan yang dilakukan terdakwa Ismail Bin Mahmud cs diduga karena rakus, pasalnya hanya bermodalkan pembayaran faktur 10 persen berhasil menipu Rp1 Milyar.
“berdasarkan keterangan saksi Gaung BP Batam, bahwa baru hanya pembayar faktur 10 persen dalam pengajuan lahan belum bisa dipastikan lahan milik pemohon, artinya terdakwa Ismail berodalkan faktur berhasil menipu korbannya Rp1 milyar dan itu rakus namanya,” ujar majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota. Kamis(31/08/2017).
lanjut Dia, termasuk Amir(DPO) dan terdakwa Ruslan sebagai Direktur PT Trio Putra Ananda sebagai pembayar faktur 10 persen di bank Mandiri serta denah lokasi berusaha menipu korban Fie-fie dan berhasil, namun saksi Gaung perwakilan BP Batam jelas mengatakan lahan 1000 M2 teryata milik Voni Kasenda.
“dugaan terdakwa bertiga dimana satu buron masing-masing punya perusahaan dan berkoloborasi menipu korban bermodalkan peta lokasi dan faktur ,” ujarnya.
Sementara itu, JPU penganti mempertayakan terhadap saksi terdakwa Ruslan, apakah dari uang yang berhasil menipu korban Rp1 milyar mendapat bagian karena perusahaannya dipakai untuk menggurus segalanya?. Ruslan menjawan langsung tidak, namun saat dipertegas JPU barulah mengakui.
“Ya yang mulia, saya baru menerima 15 juta dari perjanjian dengan Ismail dan Amir(DPO) 10 persen,” ujar terdakwa Ruslan.
Sebelumnya, Terdakwa Ismail Bin Mahmud bersama Ruslan dan Amir(DPO) diduga menipu Fie-fie lebih kurangRp1 milyar dengan modus menawarkan sebidang tanah 1000 m2 di Batam Centre tepatnya di belakang Perum. Puri Mas. parahnya tanah tersebut telah dimiliki Vony Kasenda.
Untuk menyakinkan korbannya terdakwa Ismail dan Ruslan sebagai direktur utama (berkas berbeda) menunjukkan Surat Pemberitahuan Pengalokasian Lahan dari BP Batam dengan nomor Surat : B/2246/A3-A3.4/LH.01.00/6/2015 tanggal 16 Juni 2015 kepada PT. Trio Putra Ananda.
Faktur Tagihan Uang Muka (Faktur Tagihan UWTO) dengan nomor A. 0004061503 tertanggal 16 Juni 2015 kepada PT.Trio Putra sebesar Rp. 5.175.000.
Bukti Pembayaran Faktur Tagihan Uang Muka (Faktur Tagihan UWTO) ke Rekening Bank Mandiri BP Batam sebesar Rp. 5.175.000.-. Gambar Penetapan Lokasi Lahan, namun semua itu palsu.
“Ismail meyakinkan kami dengan legalitas diatas, untuk itu kami sudah menyerahkan Rp1,2 milyar dan membuat surat perjanjian pengikatan jual beli pengoperan dan pemindahan hak atas tanah pengajuan lahan di depan Notaris DR Markus Gunawan SH, MKn,” Kata Fie-fie diruang sidang pengadilan PN Batam. Senin(21/08/2017).
Lanjut Dia, selanjutnyamenyerahkan 5 lembar cek tunai Bank Mandiri sebesar Rp. 1.250.000.000.- , disaksikan oleh terdakwa Ismail dan Amir (DPO) sesuai dengan permintaan saksi Ruslan Bin Jasman untuk pembayaran objek tersebut.
“Cek tersebut dicairkan Ismail sendiri sesuai laporan bank yang mulia,” jelasnya.
Fie-fie mengatakan, Ismail dan Ruslan juga berjanji bahwa dalam waktu 3 atau 4 hari akan dilakukan pengukuran di tempat lokasi lahan tersebut tetapi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, tidak pernah dilakukan pengukuran hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan
dan sekitar bulan Juli 2016 pada saat korban melewati lokasi yang telah dijual saksi Ruslan kepada korban ternyata di lahan tersebut sedang ada aktifitas seperti membersihkan lahan dan petugas BP Batam sedang melakukan pengukuran.
“Akhirnya terdakwa bersama ruslan berusaha mengembalikan dengan cek tetapi saat dicairkan cek kosong dan kami laporkan terhadap polisi,” ungkap korban.
Majlis hakim ketua Mangapul didampingi dua hakim anggota sempat menghardik terdakwa Ismail karena berbelit-belit dalam persidangan bahkan membantah BAPnya.
“Saudara silahkan berbohong, dimana dapat memperberar hukuman saudara sesuai pasalnya 4 tahun pencara,” kata Mangapul.
Sidang dilanjutnya pekan depan dengan agenda masih mendegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Hendarsyah Yusuf Permana.
APRI@www.rasio.co
