Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp64 Miliar

0
180
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan atau importasi barang ilegal dalam tiga bulan terakhir di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Dikutip CNNIndonesia, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ilegal senilai Rp51,2 miliar. Sementara itu, total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp64,2 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (4/2).

Helfi menjelaskan bahwa kasus penyelundupan pertama terkait dengan importasi ilegal tali kawat baja yang dilakukan oleh PT Nobel Riggindo Samudra di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, tersangka RH, yang merupakan Direktur Utama PT Nobel, membeli tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, Singapura, serta sejumlah perusahaan dalam negeri.

Untuk mengelabui petugas, tersangka mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Kode barang tali kawat baja diubah menjadi batang kecil agar terhindar dari kewajiban pendaftaran Standar Nasional Indonesia (SNI) serta untuk menghindari pembayaran Bea Masuk, PPh, PPN, dan Dana Masuk (DM).

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” jelasnya.

Sementara itu, kasus kedua terkait dengan penyelundupan rokok dengan cukai palsu di wilayah Serang, Banten. Helfi menyebut dalam kasus ini, pelaku menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai contoh, pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk isi 10 atau 12 batang justru digunakan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Rokok tersebut kemudian dijual ke masyarakat melalui pedagang keliling atau toko kecil seolah-olah merupakan produk legal.

Dalam kasus ini, penyidik menyita total 511.648 bungkus rokok siap edar senilai Rp13,3 miliar. Akibat aksi penyelundupan tersebut, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,2 miliar.

Selanjutnya, kasus ketiga yang diungkap adalah penyelundupan barang-barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Helfi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, perusahaan menjual barang elektronik berupa TV, mesin cuci, hingga speaker tanpa memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Barang-barang ilegal tersebut dijual melalui media sosial atau e-commerce. Penyidik menyita total 2.406 barang elektronik dengan nilai Rp18 miliar, sementara total kerugian negara mencapai Rp5,6 miliar.

Terakhir, Helfi mengungkap kasus penyelundupan suku cadang kendaraan palsu dari merek mobil ternama seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford.

Suku cadang palsu yang diselundupkan ke Indonesia terdiri dari kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat. Barang ilegal ini dijual oleh Toko Sumber Abadi kepada para pengecer di wilayah Jakarta, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya,” pungkasnya.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini