Bareskrim Sita Rp154 Miliar dari 811 Rekening Terkait Judi Online

0
1710
Tumpukan uang tunai senilai Rp154 miliar yang disita Bareskrim Polri dari ratusan rekening terkait tindak pidana judi online. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menyita total Rp154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga terkait hasil tindak pidana judi online.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, mengatakan penyitaan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening mencurigakan.

Dari hasil penelusuran, ditemukan 811 rekening terkait judi online. Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening lainnya disita senilai Rp90,6 miliar.

“Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).

Ia menambahkan penyidik bersama PPATK masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terindikasi judi online sesuai mekanisme penyidikan Perma No.1/2013.

“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK melaporkan perputaran uang transaksi judi online sepanjang Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Angka itu turun dibanding periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp90 triliun.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini