Batam Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dari Kemendag RI

0
513
Foto/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dari Kemendag RI.

RASIO.CO, Batam – Kota Batam kembali mencatat prestasi di tingkat nasional setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Penghargaan tersebut diberikan melalui kategori Pasar Tertib Ukur pada ajang Penganugerahan Perlindungan Konsumen dan Forum Konsultasi Publik (FKP) UPTP III yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (27/11).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjaga hak konsumen dan meningkatkan standar pengawasan barang dan jasa di pasar rakyat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan perlindungan konsumen di Batam. Keamanan barang, kejujuran pengukuran, dan kenyamanan konsumen merupakan prioritas kami dalam mewujudkan pasar yang modern dan terpercaya,” ujar Amsakar.

Amsakar menyampaikan bahwa penghargaan tersebut dipersembahkan untuk masyarakat Batam dan diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja seluruh pihak terkait dalam pengawasan pasar.

“Semoga ke depan semakin baik dan mampu menghadirkan pelayanan perlindungan konsumen yang lebih prima,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa Pemko Batam akan memperluas implementasi sistem perlindungan konsumen di seluruh pasar rakyat, termasuk pengawasan metrologi legal, peningkatan transparansi layanan, dan penguatan inovasi dalam pengawasan barang beredar.

Sementara itu, Mendag Budi Santoso menekankan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan bagi pemerintah daerah yang konsisten dalam menjaga dan meningkatkan kualitas perlindungan konsumen di wilayahnya.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah dan pelaku usaha atas komitmen kuat dalam perlindungan konsumen. Ini menunjukkan bahwa upaya menjaga keadilan dan keamanan konsumen menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Kemendag menilai bahwa perlindungan konsumen menjadi semakin penting seiring pertumbuhan pasar domestik, sehingga diperlukan pengawasan mutu barang dan jasa, penerapan metrologi legal, serta penguatan satuan pengawasan barang tertentu di seluruh daerah.

Redaksi@www.rasio.co//







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini