RASIO.CO, Batam – Kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melaksanakan sosialisasi kepada penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai di Grand Ball Room Hotel Novotel, Selasa (19/09/2017).
Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau untuk pengusaha pabrik dan importir , lalu Etil Alkohol untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir dan pengusahaa TPE Minuman mengandung Etil alkohol untuk pengusaha pabrik , importir , penyalur dan pengusaha TPE.
Sesuai dengan Pasal 14 UU 39 tahun 2007 , Wajib NPPBKC setiap orang yang akan menjalan kan kegiatan : Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir barang kena cukai , penyalur dan pengusaha tempat Penyimpanan.
“TPE dan Penyalur tidak boleh pada satu Alamat yang sama, tetapi Kalau Penyalur dan importir Boleh memiliki satu alamat yang sama akan tetapi Penyalur berlaku selama 5 tahun sedangkan Importir hanya berlaku selama melakukan impor saja,” Ujar kepala seksi fasilitas kepabeanan dan cukai Rudi Aditya.
Sementara itu untuk MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang kadarnya diatas di Atas 5 persen pengusaha tempat penjualan Eceran harus memiliki NPPBKC ujar kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.
” Untuk Importir Mimuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tipe A , B ,C wajib memiliki NPPBKC,” ujar nyaa kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.
Nantinya juga akan dilakukan Penantaan letak Tempat Penjualan eceran yang ada di pelabuhan dan bandara agar tidak melewati dari Tempat pemeriksaan Bea dan Cukai. Ujarnya R evy
PUTRA@www.rasio.co

