
RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim.
Aksi para kurir narkoba ini terjadi pada dua hari berbeda, Minggu (18/5) dan Minggu (25/5), dengan total barang bukti mencapai 5.370 gram methamphetamine.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama hingga ketiga dilakukan pada Minggu (18/5). Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria asal Stulang Laut, Malaysia, yang baru tiba dengan kapal MV. Dolphin Glory.
“Penumpang berinisial RR (23) menunjukkan gelagat mencurigakan, terutama pada bagian tubuhnya. Pemeriksaan mendalam menggunakan anjing pelacak K-9 dan uji medis di RS Awal Bros Batam menunjukkan adanya dua bungkusan mencurigakan di dalam tubuhnya,” ujar Zaky.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua bungkusan berisi sabu dengan berat total 100 gram disembunyikan melalui rongga tubuh bagian belakang.
Pada hari yang sama, pengembangan kasus mengarah ke dua penumpang lain: TO (28) dan RB (45), yang hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara Hang Nadim. Pemeriksaan lanjutan menemukan dua bungkus sabu di tubuh TO, masing-masing disembunyikan di dubur dan selangkangan, serta satu bungkus sabu di tubuh RB. Total berat sabu dari kedua pelaku mencapai 150 gram.
Dari pengakuan para pelaku, ketiganya berangkat ke Malaysia pada 16 Mei 2025 dan menerima barang haram tersebut dari seorang warga negara asing. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp8 juta. Barang bukti seberat 250 gram dan ketiga pelaku langsung diserahkan kepada Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.
Modus Baru: Sabu Disembunyikan di Alat Masak
Penindakan keempat terjadi pada Minggu (25/5/2025) terhadap seorang perempuan berinisial DI (25), penumpang pesawat Batik Air OD-356 rute Kuala Lumpur – Batam. Petugas menemukan lima bungkus sabu seberat 5.120 gram yang disembunyikan dalam alat pemanggang waffle.
“Baut-baut di bagian bawah alat tersebut tampak longgar. Setelah dibuka, ditemukan kompartemen tambahan yang bukan bagian dari desain asli. Dari sana kami temukan lima bungkus sabu,” jelas Zaky.
DI, yang mengaku sebagai ibu rumah tangga asal Situbondo, mengaku ditawari Rp70 juta oleh seorang teman lama bernama ZU untuk membawa sabu tersebut ke Surabaya.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tapi juga menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari ancaman narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp42 miliar,” tegas Muhtadi.
Zaky menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI.
“Kepulauan Riau merupakan jalur strategis peredaran narkoba, dan kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya,” pungkasnya.
***

