RASIO.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025 dengan total estimasi nilai mencapai Rp15,8 miliar.
Pemusnahan sebanyak 136 TON barang ilegal ini dilakukan pada Rabu (5/11), sebagai wujud nyata komitmen BC Batam dalam menindaklanjuti penyelundupan yang merugikan negara. Potensi kerugian negara dari barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa BMMN yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai hasil penindakan hingga periode Juli 2025. Komoditas yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari barang kena cukai (BKC) hingga barang impor ilegal yang mengganggu industri dalam negeri.
BMMN yang dimusnahkan tersebut, antara lain:
- Barang Kena Cukai (BKC): 13,8 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal dan 3.834 botol serta 2.674 kaleng Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
- Pakaian Bekas: 2.297 koli Ballpress.
- Elektronik dan Lainnya: 201 unit handphone dan tablet, serta 1.036 pcs perabotan rumah tangga.
- Barang Berbahaya/Ilegal Lainnya: Senapan angin dan komponennya (61 pcs), makanan dan obat tidak layak edar (751 pcs), dan oli & produk kimia (491 pcs).
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan di PT. Desa Air Cargo.
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa pemusnahan ini sejalan dengan peningkatan kinerja pengawasan Bea Cukai Batam dari hulu ke hilir. Upaya ini membuahkan hasil signifikan dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Data kinerja BC Batam menunjukkan peningkatan drastis per Januari hingga Oktober 2025, yaitu:
- Nota Hasil Intelijen (NHI): Menerbitkan 327 NHI, meningkat 319% dari periode yang sama tahun 2024.
- Surat Bukti Penindakan (SBP): Menerbitkan 1.547 SBP, meningkat 239% dari tahun sebelumnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga intensif menindaklanjuti perkara hingga ke tahap penyidikan. Sepanjang 2025 (Januari–Oktober), telah dilakukan Penyidikan atas 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai, meningkat 57% dari tahun 2024. Sebanyak 12 perkara telah berstatus P-21. Di bidang cukai, penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remidium telah menghasilkan pembayaran sanksi administratif senilai Rp6,2 miliar dari 42 Laporan Pelanggaran.
Peningkatan kinerja pengawasan ini tidak hanya berdampak pada penindakan, tetapi juga mendongkrak penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 Miliar, melampaui 167% dari target tahunan (Rp452,33 Miliar).
“Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Zaky, sembari berterima kasih atas dukungan masyarakat Batam dan Kepulauan Riau dalam upaya pemberantasan penyelundupan.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan, memegang teguh nilai-nilai integritas dan profesionalisme, serta berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan penyelundupan.
Redaksi@www.rasio.co//


