Bea Cukai Batam Tunjukkan Kinerja Positif Semester I, Dorong Akselerasi Layanan dan Pengawasan

0
462
Foto/Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan, sekaligus memamerkan barang bukti hasil penindakan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.

RASIO.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2025 dengan capaian signifikan pada aspek penerimaan negara, pelayanan, dan pengawasan.

Capaian ini menjadi wujud nyata dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance secara profesional dan akuntabel.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, total penerimaan negara dari komponen Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai mencapai Rp459,4 miliar atau 101,5 persen dari target tahunan sebesar Rp452,3 miliar. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 125,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatatkan Rp203 miliar.

Dari penerimaan tersebut, Bea Masuk menyumbang sebesar Rp190,7 miliar atau 56,7 persen dari target Rp335,5 miliar, tumbuh 41,5 persen dibandingkan semester sebelumnya.

Penerimaan ini didominasi dari penjualan barang ke wilayah Indonesia lainnya, terutama dari komoditi elektronik, industri shipyard, olahan kakao, produk kimia dan farmasi, serta hasil pengolahan industri daur ulang.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga mencatatkan tambahan penerimaan melalui upaya maksimalisasi seperti SPTNP sebesar Rp27 miliar dan Bea Masuk dari registrasi IMEI sebesar Rp1,1 miliar.

Bea Keluar menyumbang sebesar Rp241,9 miliar atau 285,5 persen dari target Rp84,7 miliar, meningkat drastis sebesar 833 persen dibandingkan tahun lalu. Hal ini dipengaruhi oleh melonjaknya ekspor komoditas unggulan seperti CPO serta tingginya permintaan global dan kenaikan harga di pasar internasional.

Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai tercatat sebesar Rp26,7 miliar atau 84,2 persen dari target Rp31,7 miliar, naik sebesar 43 persen dibandingkan Semester I tahun 2024. Zaky menjelaskan bahwa kenaikan ini didorong oleh komunikasi aktif dengan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) melalui percepatan realisasi pelunasan pita cukai (CK-1) dari pemesanan pita cukai (P3C).

Selain itu, maksimalisasi penerimaan cukai juga diperoleh dari 25 kasus pelanggaran cukai yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan total nilai Rp5,1 miliar, meningkat dari 16 kasus pada tahun 2024 senilai Rp2,2 miliar.

Dari sisi pelayanan, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang mencapai 92,96 poin atau masuk kategori “Sangat Baik”, meningkat 4,89 poin dibandingkan Semester I tahun sebelumnya.

Peningkatan ini didukung oleh pelaksanaan program EPIC 100 (Excellence Partners in Customs 100), yakni layanan prioritas bagi 100 perusahaan di Batam. Program ini memberikan asistensi kepabeanan secara menyeluruh, mempercepat proses pelayanan, serta mempererat kemitraan strategis antara Bea Cukai dan pelaku usaha dalam rangka mendukung ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif.

Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menunjukkan performa signifikan dengan menerbitkan 143 Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Semester I 2025, meningkat 150 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 57 NHI, dan telah melampaui capaian tahunan 2024 yang hanya 103 NHI.

Selain itu, jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga meningkat tajam menjadi 861 kasus, naik 220 persen dibandingkan 269 SBP tahun lalu dan telah mencakup 92 persen dari total SBP sepanjang tahun 2024.

Hingga pertengahan tahun ini, Bea Cukai Batam telah melakukan 12 penyidikan, meningkat 71 persen dibandingkan Semester I tahun lalu dan telah mencapai 85 persen dari capaian penyidikan tahun 2024.

Peningkatan jumlah penindakan ini merupakan hasil dari strategi pengawasan yang lebih efektif melalui sinergi antar lini, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan teknologi seperti radar untuk mendeteksi setiap upaya pelanggaran.

Untuk memperkuat langkah pengawasan, Bea Cukai Batam juga membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang bertugas mempercepat penanganan pelanggaran dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Komitmen Bea Cukai Batam terhadap pemberantasan narkotika juga ditunjukkan melalui keberhasilan menggagalkan 37 kasus penyelundupan narkoba sepanjang Semester I 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter prekursor (butanox-aseton). Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 10,67 juta jiwa dan mengamankan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.

Dalam pengawasan BKC ilegal, Bea Cukai Batam menerapkan strategi berbasis intelijen dan operasi pasar menggunakan metode geotagging. Selama Semester I 2025, telah diamankan 19 juta batang hasil tembakau, 1,4 juta gram HPTL, dan 2.050 liter MMEA tanpa pita cukai.

Nilai barang yang diamankan mencapai Rp45,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Operasi geotagging tersebut telah mencakup 9 kecamatan dan 1.984 entitas BKC yang bertujuan mendorong kepatuhan, menekan peredaran barang ilegal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha.

Memasuki Semester II, Bea Cukai Batam langsung mencatatkan capaian pengawasan signifikan. Dalam 12 hari pertama bulan Juli, berhasil digagalkan enam upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 159 gram methamphetamine, 1,8 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi. Modus yang digunakan pelaku sangat beragam, mulai dari penyembunyian dalam dubur, selangkangan, tas, hingga pengiriman lewat barang kiriman. Keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan tim Bea Cukai, khususnya unit K-9 dan tim penindakan.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim. Pelaku menyelundupkan barang melalui modus koper kosong yang kemudian diisi oleh pelangsir di area boarding dan dibawa dengan rompi khusus yang dimodifikasi.

Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Seluruh capaian di Semester I Tahun 2025 ini menjadi modal penting bagi Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat kinerja di Semester II. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan stakeholder, aparat penegak hukum, dan rekan-rekan media dapat semakin ditingkatkan sehingga pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” tutup Zaky.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini