

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada era Menteri Nadiem Makarim.
“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebagai tersangka. Pertama MUL, kedua SW, ketiga IBAM, keempat JS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip CNNIndonesia, Selasa (15/7).
Empat tersangka tersebut yaitu:
- Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020–2021 serta Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mulyatsyah: Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
- Jurist Tan: Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief: Konsultan Menteri Nadiem periode Maret–September 2020.
Qohar menyebut, keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chromebook OS, dalam pengadaan perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) pada tahun anggaran 2020–2022.
“Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” ujar Qohar.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis menyusun kajian pengadaan perangkat TIK berbasis Chromebook. Padahal, uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil tidak efektif sebagai sarana pembelajaran, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
***
