RASIO.CO, Aceh – Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menggelar operasi pasar dalam rangka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Subulussalam dan Aceh Singkil, pada 9–10 Juli 2025.
Selama dua hari pelaksanaan, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 96.360 batang rokok ilegal yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala,” ujar Plt. Kasi Penindakan I Kanwil DJBC Aceh, Martua.
Operasi pasar ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum dan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan cukai.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Mereka berharap tindakan tegas dari aparat dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah.
Bea Cukai menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dengan hasil signifikan dari operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif rokok ilegal semakin meningkat, serta tumbuhnya budaya patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Redaksi@www.rasio.co//



